LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM, – Angota Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan konsultasi ke BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, terkait tata kelola dan pelaksanaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak provinsi, Rabu (11/03/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk lebih memahami lagi, terkait mekanisme pengelolaan serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Luwu Timur.
Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur Firman Udding, dalam kunjungannya mengatakan kami akan terus melakukan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Optimalisasi PAD Luwu Timur, konsultasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah Pajak Air Permukaan (PAP) yang dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah, ujar Firman Udding
Menurutnya, PAP saat ini menjadi salah satu primadona PAD karena potensi penerimaannya yang besar, terutama dari sektor industri, pertambangan, serta pembangkit listrik yang beroperasi di wilayah Luwu Timur.
Tarif Pajak Air Permukaan dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Air (NPA) yang mempertimbangkan beberapa aspek, seperti volume penggunaan air, kualitas air, serta tujuan pemanfaatannya.
“Optimalisasi pajak ini juga dilakukan dengan meninjau langsung lokasi objek pajak, untuk memastikan volume penggunaan air sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh wajib pajak,” tutup Firman Udding.






