LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM, – Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Prima Utama Lestari (PT PUL) terhadap Sungai Ussu kembali menuai sorotan publik. Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dan konkret dari pihak terkait untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
Rishariyadi selaku Ketua Pengurus Pusat HAM-LUTIM, beberapa hari lalu mendesak pihak terkait, dalam hal ini DPRD, Polres, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan hukum secara maksimal. Ia menyayangkan lambannya respons terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“PT PUL sudah beberapa kali diduga melakukan pelanggaran hukum. Kami melihat perusahaan ini perlu diawasi secara ketat. Jika terbukti, maka PT PUL harus ditutup agar tidak terus merugikan masyarakat. Lembaga-lembaga negara harus menjalankan fungsinya dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa masyarakat awam tidak sepenuhnya memahami batas kewenangan antar lembaga, sehingga tekanan publik kerap hanya tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Rishariyadi mengungkapkan bahwa permasalahan ini terus berulang, bahkan pihak perusahaan disebut-sebut melaporkan warga yang mengungkap dugaan pencemaran tersebut. Hal ini dinilai semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, Pengurus Pusat HAM-LUTIM telah melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Luwu Timur. Mereka mendesak agar DPRD segera mengeluarkan rekomendasi tegas terhadap PT PUL.
“Kalau hanya sanksi denda, kami khawatir kejadian ini akan terus berulang,” tambahnya. Rishariyadi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima jawaban DPRD Luwu Timur yang merespons surat tersebut dan menjadwalkan RDP pada Selasa, 31 Maret 2026.
“Kami telah menerima jawaban DPRD dan RDP dijadwalkan besok. Ini tentu menjadi langkah awal yang kami harapkan bisa menghasilkan keputusan yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.(***).





