SINJAI, SUARATERKININEWS.COM, –Dugaan ketidakhadiran Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, dalam berbagai aktivitas pemerintahan selama hampir satu bulan terakhir menuai kritik dari sejumlah kalangan. Minimnya kehadiran orang nomor dua di Kabupaten Sinjai itu dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sejumlah agenda penting Pemerintah Kabupaten Sinjai, mulai dari pelantikan pejabat administrator dan pengawas hingga rapat-rapat strategis, berlangsung tanpa kehadiran Wakil Bupati. Kondisi tersebut memicu sorotan dari aktivis yang mempertanyakan komitmen pejabat daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Koordinator Pemuda dan Masyarakat Sinjai Bersuara (PMSB), Rifai, menilai seorang pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam kedisiplinan, terlebih jabatan yang diemban merupakan amanah dari masyarakat.
“Hampir satu bulan beliau diduga tidak terlihat menjalankan aktivitas kedinasan. Padahal seorang wakil bupati memperoleh gaji dan fasilitas yang bersumber dari uang rakyat. Seharusnya jabatan itu dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan justru memunculkan kesan enggan berkantor,” kata Rifai, Minggu (26/7/2026).
Menurut Rifai, di saat ribuan aparatur sipil negara (ASN) dituntut disiplin dan wajib hadir setiap hari untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, ketidakhadiran seorang wakil kepala daerah dalam kurun waktu yang cukup lama berpotensi mencederai semangat disiplin birokrasi.
“ASN datang bekerja tepat waktu karena terikat aturan dan sanksi. Lalu bagaimana jika pejabat yang berada di posisi puncak justru tidak memberikan contoh yang baik? Publik tentu berhak mempertanyakan hal tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mengawasi jalannya pemerintahan serta mengingatkan para pejabat agar tidak mengabaikan amanah yang diberikan rakyat.
“Kritik adalah bagian dari kontrol publik. Masyarakat tidak boleh diam ketika melihat ada dugaan penyimpangan terhadap tanggung jawab jabatan. Pemimpin dipilih untuk hadir, bekerja, dan melayani masyarakat,” tegas Rifai.
Senada dengan itu, Adnan Pratama dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Birokrasi (AMS-RB) menilai pemerintah daerah perlu segera memberikan penjelasan agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Adnan, aturan mengenai disiplin aparatur negara telah mengatur kewajiban kehadiran dan mekanisme apabila seorang pejabat berhalangan melaksanakan tugas. Karena itu, jika benar terdapat ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dalam waktu yang cukup lama, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius.
“Apabila benar ketidakhadiran itu berlangsung hampir satu bulan atau sekitar 22 hingga 26 hari kerja, tentu perlu ada klarifikasi resmi. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi ASN biasa, sementara pejabat tinggi justru tidak tersentuh mekanisme pengawasan,” ujarnya.
Ia mendesak Bupati Sinjai bersama Inspektorat segera memberikan penjelasan kepada publik sekaligus melakukan klarifikasi terhadap kondisi tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan ketidakhadirannya dalam berbagai agenda pemerintahan selama hampir satu bulan terakhir.






