Sewa Alat Berat untuk Pekerjaan Jalan Tani Sisakan Pembayaran Rp6 Juta, Belum Ada Kepastian Pelunasan

GOWA, SUARATERKININEWS.COM, –Persoalan pembayaran sewa alat berat untuk pekerjaan jalan tani di Dusun Baliti, Desa Konjo, Kecamatan Tinggimoncong, mencuat setelah masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp6 juta yang hingga kini belum dilunasi.

Berdasarkan keterangan pihak berinisial L, penggunaan alat berat untuk pekerjaan tersebut berlangsung mulai 31 Mei hingga 4 Agustus. Sebelumnya, terdapat kesepakatan sewa alat berat secara perorangan antara L dengan Karaeng Tarang.

Menurut L, Karaeng Tarang berperan sebagai perantara dari pihak kepala dusun yang membutuhkan alat berat untuk pekerjaan jalan tani tersebut. Namun, L mengaku tidak mengetahui sejak awal bahwa alat berat yang disewakannya kepada Karaeng Tarang kemudian digunakan untuk kepentingan kepala dusun dan masyarakat.

L menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kesepakatan sewa alat berat secara langsung dengan kepala dusun maupun masyarakat. Hubungan sewa yang diketahuinya hanya berlangsung antara dirinya dengan Karaeng Tarang secara perorangan.

Persoalan kemudian muncul terkait pembayaran. Dari kesepakatan sewa alat berat tersebut, masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp6 juta yang belum diterima oleh L hingga saat ini. Sisa pembayaran tersebut belum diselesaikan meskipun pekerjaan telah selesai pada 4 Agustus.

L mengaku telah beberapa kali menghubungi pihak yang berhubungan langsung dengannya dalam kesepakatan sewa tersebut untuk meminta kepastian mengenai pelunasan. Namun, hingga kini belum ada kepastian yang jelas mengenai waktu pembayaran sisa Rp6 juta tersebut.

“Saya merasa dirugikan karena sampai sekarang masih ada sisa pembayaran Rp6 juta yang belum dilunasi. Saya sudah beberapa kali menghubungi pihak yang bersangkutan untuk meminta kepastian, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian kapan pembayaran tersebut akan diselesaikan,” ujar L.

L berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui komunikasi dan musyawarah. Ia meminta agar sisa pembayaran sewa alat berat sebesar Rp6 juta tersebut segera mendapatkan kepastian penyelesaian.

L juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan sewa secara langsung dengan kepala dusun maupun masyarakat. Kesepakatan sewa alat berat yang dilakukan dan diketahui olehnya sejak awal adalah antara dirinya dengan Karaeng Tarang secara perorangan.

Rilisan ini disusun berdasarkan keterangan pihak berinisial L. Pihak Karaeng Tarang, kepala dusun, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas persoalan ini.