LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM, – Komisi III DPRD Luwu Timur merekomendasikan penghentian proyek rute pipa minyak PT Vale Indonesia di Dusun Balambano, Kecamatan Wasuponda.
Rekomendasi itu disampaikan setelah rapat membahas proyek tersebut dan mencuatnya kekeliruan dalam dokumen AMDAL yang dipaparkan perusahaan.
Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Muh. Rivaldi, mengatakan rekomendasi penghentian ditujukan langsung kepada PT Vale Indonesia.
“Kami rekomendasikan proyek rute pipa minyak PT Vale Indonesia di Dusun Balambano diberhentikan dan pihak perusahaan melakukan peninjauan kembali,” kata Muh. Rivaldi.
Dalam rapat tersebut, manajemen PT Vale Indonesia disebut mengakui adanya kekeliruan dalam dokumen AMDAL.
Camat Wasuponda Alamsyah mengatakan, pengakuan manajemen perusahaan menjadi salah satu dasar kesimpulan rapat.
“Kesimpulan rapat kita hari ini berdasarkan pengakuan manajemen PT Vale Indonesia adanya kekeliruan dalam dokumen AMDAL yang dipaparkan, dan berdasarkan rekomendasi Komisi III DPRD Luwu Timur,” ujarnya.
Menurut Alamsyah, pemerintah kecamatan juga berkewajiban menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Karena itu, ia meminta pekerjaan proyek rute pipa minyak di Dusun Balambano dihentikan sementara.
“Saya selaku Camat Wasuponda memiliki tugas menciptakan situasi kamtibmas di wilayah pemerintahan Wasuponda ini,” katanya.
“Maka diharapkan pekerjaan proyek rute pipa minyak di Dusun Balambano itu dihentikan dan PT Vale Indonesia melakukan peninjauan kembali,” tegasnya.
Rekomendasi Komisi III tersebut sekaligus menjadi sikap DPRD Luwu Timur terhadap pelaksanaan proyek pipa minyak PT Vale di wilayah Balambano.
DPRD meminta perusahaan melakukan peninjauan kembali sebelum pekerjaan proyek kembali dilanjutkan.






