Kejati dan PT Pelindo Regional 4 Makassar Tandatangani MoU

MAKASSAR, SUARATERKININEWS.COM- Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU).

MoU itu ditandatangani pada Jumat (31/5/2024) bertempat di Kantor PT Pelindo Kota Makassar.

Executive Director Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) H. Abdul Azis dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

Turut Hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, Asisten Pidana Militer, M. Ashri Arief, Asisten Intelijen Kejati Sulsel Ardiansyah.

Pihak Pelindo Makassar dihadiri Regional Division Head Teknik Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Pengelolaan Keuangan Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Anggaran, Akuntasi dan Pelaporan Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Operasi Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Pelayanan SDM dan Umum Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Komersial Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan General Manager Cabang Makassar Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero);

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa MOU ini adalah langkah strategis yang kami yakini akan membawa manfaat bagi kedua bela pihak.

Dengan adanya Kerjasama ini, kita dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Agus Salim melanjutkan bahwa kerjasama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pelindo merupakan langkah strategis yang sangat berarti, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan memberikan dukungan penuh kepada Pelindo dalam rangkah menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, membantu dalam aspek-aspek hukum yang diperlukan guna memastikan bahwa semua kegiatan operasional Pelindo berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut Kajati Sulsel juga Menjelaskan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu:

Melakukan Penegakan Hukum, yaitu tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan tata Usaha Negara sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau berdasarkan putusan pengadilan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Memberikan Bantuan Hukum, yaitu Bantuan hukum yang diberikan kepada instansi negara/instasi pemerintah/BUMN/BUMD/ Pejabat Tata Usaha Negara, didalam perkara Perdata atau perkara Tata Usaha Negara berdasarkan surat kuasa khusus (SKK).

Memberikan Pertimbangan Hukum, yaitu pertimbangan hukum yang diberikan kepada instasi negara dan instasi pemerintah termasuk BUMN/BUMD, baik di pusat maupun di daerah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, diminta atau tidak diminta melalui Kerjasama dan koordinasi yang serasi. (Pendampingan hukum, LO dan LA)

Memberikan Pelayanan Hukum, yaitu semua bentuk pelayanan hukum yang diperlukan kepada anggota Masyarakat yang berkaitan dengan kasus atau masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melakukan Tindakan Hukum Lain, yaitu Tindakan hukum selain 4 hal tersebut diatas, dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan melindungi aset negara atau kepentingan Masyarakat maupun kewibawaan pemerintah, tugas ini bersifat antisipatif sehingga belum konkrit. (Mediator, Negosiator dan Fasilitator).

Laporan : Akbar Pelayati