MAJENE, SUARATERKININEWS.COM- Polres Majene menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus keracunan makanan yang terjadi di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Senin (2/9/2024). Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor S.P.Lidik/28/V/Res.124/2024 yang dikeluarkan pada 6 Mei 2024, penyelidikan dilakukan setelah 43 anak mengalami gangguan kesehatan usai menerima makanan tambahan pada sebuah acara di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, SH, MH, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada tanggal 6 Mei 2024. Pada pukul 10.00 WITA, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Majene bersama UPTD KB Kecamatan Pamboang melaksanakan kegiatan pemberian makanan tambahan bagi balita yang mengalami kekurangan gizi. Namun, pada sore harinya, beberapa anak mulai menunjukkan gejala keracunan seperti muntah-muntah, diare, sakit perut, sakit kepala, dan demam.
Menyikapi kejadian tersebut, Polres Majene segera bertindak dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mengambil sampel makanan, serta mengirimkannya ke BPOM Mamuju untuk pengujian lebih lanjut. Selain itu, sebanyak 43 saksi korban yang terdiri dari orang tua anak yang terdampak, serta 27 penyelenggara dan pengelola acara juga turut diperiksa untuk mendapatkan keterangan lebih rinci mengenai kejadian tersebut.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Polres Majene juga melibatkan tujuh ahli yang terdiri dari dokter, ahli zat kimia, ahli mikrobiologi, ahli gizi, ahli pidana, dan ahli dari Dokkespol Polda Sulbar. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 19 dan 22 Agustus 2024, kasus ini dinyatakan sebagai pelanggaran administratif yang mengacu pada Pasal 135 dan 140 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Kasatreskrim AKP Budi Adi menutup konferensi pers dengan menyatakan bahwa kasus ini secara resmi dihentikan pada 30 Agustus 2024 dan selanjutnya dilimpahkan ke instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut. Kasatreskrim didampingi oleh Kasi Humas Polres Majene, IPTU Suyuti, dan Kasi Propam Polres Majene dalam penyampaian keterangan pers ini.
Laporan : Sahara (Biro Majene)






