LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM- Personil Gabungan Polsek Wasuponda dan Personil Koramil 1403-16 Nuha yang dipimpin langsung Kapolsek Wasuponda IPTU Ahmar Wijaya, S.Sos melakukan Pengecekan dan peninjauan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terjauh/terpencil dalam wilayah Kecamatan Wasuponda. Sabtu (16/11/2024).
2.Adapun rute yang dilalui yaitu start Polsek Wasuponda-Jalan Poros Kec. Wasuponda-Kec. Malili- Desa Ussu-Dsn. Tole-Tole Ds. Kawara-Dsn. Birono Jaya Ds. Parumpanai-Dsn. Laroeha-Dsn. Lahumpangi Barat-Dsn. Rende-rende-Dsn. Dandawasu Ds. Parumpanai Kec. Wasuponda.
TPS terjauh/terpencil yaitu TPS 5 di halaman sekolah SDN 261 Limbua Dusun Rende-rende dan TPS 6 di halaman sekolah SDN 260 Palauru Dusun Dandawasu, Desa Parumpanai Kec. Wasuponda kedua TPS ini masuk Kategori TPS Sangat Rawan.

Lanjut, dimana blank spot dan TPS yang terpisah jauh dari kelompok TPS lainnya TPS yang keberadaannya sangat sulit di tempuh ketika cuaca hujan turun terdapat salah satu sungai yang meluap sehingga pendistribusian logistik Kotak Suara ke lokasi TPS dilakukan dengan menyeberangi sungai menggunakan perahu rakit yang terbuat dari ban dan bambu. ujar IPTU Ahmar Wijaya, S.Sos.
Sedangkan Bhabinkamtibmas Bripka Fachri melaksanakan Pengecekan dan peninjauan TPS jauh Desa Balambano yaitu TPS 3 di halaman rumah Kepala Dusun Cinta Damai Desa Balambano masuk Kategori TPS Kurang Rawan.
Bhabinkamtibmas Aipda Supriadi. T melaksanakan Pengecekan dan peninjauan TPS jauh TPS 5 di halaman rumah Ketua RT Dusun Tabarano Desa Tabarano Kategori TPS Kurang Rawan/blank spot dan TPS yang terpisah jauh dari kelompok TPS lainnya.
Adapun jumlah TPS Kec. Wasuponda dari 6 Desa sebanyak 32 buah dengan rincian, Desa Ledu-Ledu = 9 TPS (Kurang Rawan), Desa Kawata = 4 TPS (Rawan), Desa Tabarano = 5 TPS (4 TPS Kurang Rawan dan 1 TPS Rawan), Desa Wasuponda = 4 TPS (Kurang Rawan), Desa Parumpanai = 6 TPS (4 TPS Rawan dan 2 TPS Sangat Rawan) dan Desa Balambano = 4 TPS (Kurang Rawan)
Bahwa Desa Kawata dan Desa Parumpanai merupakan 2 wilayah yang terpisah dari ibu kota Kecamatan Wasuponda yang ketika dilakukan pendistribusian logistik dan kotak suara Pemilu hanya dapat dilakukan melalui jalur dari Kec. Wasuponda-Kec. Malili dengan jarak tempuh ke Desa Kawata 60 KM/1 jam 30 menit dan Desa Parumpanai 70 KM/2 jam.
Kegiatan Pengecekan dan peninjauan TPS terjauh/terpencil dilaksanakan dalam rangka hari H – 11 Tahapan Pemungutan Suara Pilkada serentak tanggal 27 November 2024, sebagai
bentuk kesiapan Personil pengamanan pada tahapan pemilu yakni kampanye rapat tertutup dan umum, debat terbuka Ke 1 dan 2, Masa tenang, Distribusi Logistik, Pemungutan Suara serta Kontijensi Pilkada Lutim 2024-2025.
Laporan : rd/suaraterkininews






