Makassar, Suaraterkininews.com – Seorang nasabah Kredit Plus Cabang Makassar, An Suryani (45), diamankan oleh Polsek Rappocini terkait kasus tindak pidana fidusia. Suryani diketahui menggadaikan satu unit mobil yang masih dalam masa kredit kepada pihak ketiga, meskipun mobil tersebut merupakan jaminan dari pembiayaan yang belum lunas.
Kasus ini terungkap setelah pihak Kredit Plus melakukan penagihan kepada Suryani terkait keterlambatan pembayaran angsuran. Suryani, yang baru melakukan tiga kali pembayaran namun sudah tertunggak dua bulan, memberikan keterangan bahwa mobil yang dijaminkan telah digadaikan di salah satu tempat penadah di Jalan Hertasning, Makassar.
Pihak Kredit Plus kemudian berkoordinasi dengan tim legal dan melakukan pelaporan resmi ke Polsek Rappocini pada 20 September 2024. Polisi segera melakukan penyelidikan dan pada 26 November 2024, status Suryani berubah menjadi tersangka dengan dakwaan Pasal 36 UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan.
Menurut keterangan pihak Kredit Plus, tindakan Suryani tersebut melanggar ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati, di mana barang jaminan tidak boleh diperjualbelikan atau digadaikan selama masa kredit berjalan. Kredit Plus pun mengimbau kepada seluruh nasabah agar lebih berhati-hati dalam memahami isi perjanjian dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain, terutama terkait barang jaminan yang masih dalam proses kredit.
Dengan kejadian ini, Kredit Plus mengingatkan pentingnya disiplin pembayaran dan kewajiban nasabah dalam menjaga keutuhan perjanjian yang telah disepakati.
Laporan: Akbar Pelayati






