KOLAKA UTARA, SUARATERKININEWS.COM- Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat (AMM) melakukan aksi demonstrasi menolak tambang ilegal di tiga titik strategis: Bundaran Kelapa Lasusua, Polres Kolaka Utara, dan Kantor DPRD Kolaka Utara. Aksi ini terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, dan berlangsung ricuh akibat bentrokan antara massa aksi dengan aparat keamanan. Demonstrasi ini menuntut pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Aksi ini diikuti oleh mahasiswa, masyarakat umum, berbagai organisasi, serta tokoh masyarakat yang menolak keberadaan tambang ilegal. Mereka menuntut pemerintah dan aparat hukum untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang tidak mematuhi kaidah pertambangan dan merusak lingkungan. Di sisi lain, aparat keamanan, termasuk polisi dan Satpol PP, terlibat dalam upaya membubarkan massa aksi, yang memicu ketegangan dan kericuhan.
Aksi dimulai pada pukul 10.00 WITA dan berlangsung hingga siang hari. Ketegangan memuncak sekitar pukul 11.30 WITA ketika mahasiswa berusaha memasuki Kantor DPRD Kolaka Utara. Situasi semakin memanas saat datangnya demonstran yang pro terhadap pertambangan di batu putih,dan ketidak hadiran pejabat penting, seperti Ketua DPRD Kolaka Utara, Kapolres Kolaka Utara, dan anggota Komisi 3 DPRD Kolaka Utara, untuk menemui massa aksi.
Aksi berpusat di tiga lokasi: Bundaran Kelapa Lasusua, Polres Kolaka Utara, dan Kantor DPRD Kolaka Utara. Ketiga titik ini menjadi simbol penolakan terhadap tambang ilegal dan tuntutan atas tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, yang telah merusak lingkungan tanpa adanya upaya penghijauan kembali. Massa aksi menuntut pemerintah untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal yang diduga mencemari lingkungan dan merugikan Daerah. Mereka juga kecewa karena merasa tuntutan mereka selama ini diabaikan oleh pemerintah dan aparat hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89: Setiap orang yang menambang di kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana 5-15 tahun dan denda Rp5-15 miliar.
Aksi berlangsung ricuh dengan bentrokan fisik antara massa aksi dan aparat keamanan. Mahasiswa dan masyarakat mencoba menerobos barikade keamanan untuk memasuki Kantor DPRD Kolaka Utara, namun dihalangi oleh polisi dan Satpol PP. Aksi saling dorong dan lemparan air mineral terjadi, menambah suasana panas. Massa aksi membawa spanduk dan poster bertuliskan “Tolak Tambang Ilegal!”, “Selamatkan Hutan Kolaka Utara!”, “Hukum Perusak Lingkungan!”, serta tuntutan untuk mencopot Kapolres Kolaka Utara.
Salah satu momen yang memicu kecurigaan adalah kedatangan Kapolres Kolaka Utara tidak lama setelah datangnya demonstran yang pro terhadap pertambangan di batu putih . Padahal, sebelumnya mahasiswa dan masyarakat telah meminta audiensi dengan Kapolres untuk menyampaikan tuntutan mereka. Namun, saat mediasi di ruang paripurna DPRD Kolaka Utara, Kapolres justru tidak hadir. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa Kapolres hadir tidak lama setelah demonstran yang pro terhadap pertambangan yang ada di batu putih datang, tetapi absen saat diminta bertanggung jawab untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa dan masyarakat? Situasi ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada upaya untuk melemahkan aksi mahasiswa dan masyarakat.
Aksi ini mengungkap ketegangan yang semakin memuncak terkait isu tambang ilegal di Kolaka Utara. Klarifikasi dari aparat kepolisian yang menyatakan tidak ada aktivitas tambang ilegal di Batu Putih bertolak belakang dengan fakta di lapangan yang menunjukkan aktivitas tambang masih berlangsung. Hal ini memicu kecurigaan dan kemarahan massa aksi, yang menuding adanya “kematian hukum” di Kolaka Utara.
Mahasiswa dan masyarakat mengancam akan kembali turun ke jalan dalam aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi oleh pemerintah daerah. Mereka menegaskan bahwa penolakan terhadap tambang ilegal dan perlindungan lingkungan adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi.
Aksi demonstrasi ini bukan sekadar unjuk rasa, tetapi bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan pengabaian terhadap lingkungan. Pemerintah dan aparat hukum di Kolaka Utara dihadapkan pada tuntutan tegas: bertindak cepat untuk menghentikan tambang ilegal atau menghadapi gelombang protes yang lebih besar dari masyarakat. Kecurigaan terhadap peran Kapolres Kolaka Utara yang hadir tidak lama setelah demonstran yang pro terhadap pertambangan di batu putih, namun absen saat audiensi, menambah daftar pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak berwenang. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan, bukan permainan politik yang merugikan daerah dan lingkungan.
Laporan : Tim/red






