KOLAKA, SUARATERKININEWS.COM- Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kolaka Utara (AMM) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk transparan dalam proses penyelidikan terkait alat yang dipolisikan di Policeline.
Menurut Bahrum Mendi, yang mewakili AMM selaku tokoh masyarakat, pihaknya mempertanyakan sejauh mana proses yang telah dilakukan oleh APH. Pasalnya, hingga saat ini belum ada klarifikasi dari aparat penegak hukum terkait kasus tersebut.
Selain itu, Bahrum Mendi juga menegaskan bahwa bukan hanya alat yang harus disita, tetapi para pelaku yang diduga melakukan penambangan tanpa izin di wilayah Batu Putih, Tanjung Berlian, juga harus ditindak.
Pihak PT Kasmar Tiar Raya (KTR) perlu diperiksa karena diduga kuat memfasilitasi dokumen penjualan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang dilakukan oleh oknum yang diduga melakukan penambangan di wilayah IUP eks-PT Pandu Tanjung Berlian.
Termasuk Jetty Kasmar 2, izin operasionalnya perlu diperiksa apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab, Jetty Kasmar 2 yang berada di Tanjung Berlian diduga ilegal.
Bahkan, Syahbandar juga harus diperiksa karena mengeluarkan izin SIB (Surat Izin Berlayar) untuk melakukan pemuatan ore nikel yang diduga ilegal dan berasal dari wilayah IUP eks-PT Pandu.
AMM akan terus mengawal proses hukum yang masih berjalan. Kami meminta APH agar proses tersebut dibuka ke publik berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, agar masyarakat Kolaka Utara mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini.
Kami juga berharap pihak-pihak yang terlibat dapat diadili karena telah melakukan pelanggaran hukum dan merugikan negara.






