MAKASSAR, SUARATERKININEWS.COM- PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur,I S.H bersama Ketua TIM Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah.,S.H mengapresiasi kinerja penyidik Polrestabes Makassar khususnya unit PPA karena telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka dan saat ini pelaku sudah di tahan, terkait kasus pelecehan seksual anak dibawah umur. Senin 12 Mei 2025.
Selanjutnya untuk perkara ini PBH Peradi Makassar akan, melayangkan Surat kepada KOMNAS PEREMPUAN tujuannya agar perkara ini masuk dalam data perkara dan kedua sebagai lembaga yang mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.
Menlayangkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk perlindungan baik secara fisik maupun pemulihan psikisnya terhadap pelapor/ibu korban dan anak sebagai korban.
Melaksanakan Follow Up hasil konseling psikologis pelapor dan juga korban dengan harapan agar para pendamping hukum/advokat probono dapat berkolaborasi dan berupaya rehabilitasi dari sisi psikologis pelapor dan korban anak.
Melakukan Koordinasi dengan dinas sosial, Follow Up ke pihak kepolisian, mengungkap dugaan apakah ada pelaku lain selain pelaku yang saat ini sudah ditahan.
Follow up agar kasus ini dapat segera di sidangkan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. dan PBH Peradi Makassar menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual apalagi korbannya adalah anak di bawah umur tidak bisa di damaikan (non restoratif justice) sesuai dengan amanat dari UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Bahwa PBH Peradi Makassar berharap agar penegakan hukum dan proses pengobatan dan penguatan korban anak dan pelapor dapat berjalan beriringan. Apalagi saat ini yg menjadi korban adalah anak di bawah umur, Anak itu adalah aset bangsa karena merekalah yang akan menjadi generasi yang akan meneruskan tongkat estafet keberlangsungan roda pemerintahan dan pembangunan bangsa ini. Tutup Abd Gaffur I.SH
Laporan: Usman






