LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM- DPRD Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Pelaksanaan Program CSR (Corporate Social Responsibility) Kontraktor Nasional Mitra PT Vale Indonesia, Tbk, Rabu (14/5/20250. RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil RDP ke3 pelaksanaan CSR Kontraktor Nasional Mitra PT Vale Indonesia, Tbk.
Sebelumnya, pada RDP Kamis (8/5/2025) di kantor DPRD Luwu Timur pihak CMT yang diundang secara resmi oleh DPRD Luwu Timur tidak menghadiri RDP tersebut. Kontraktor Nasional mitra PT Vale hanya satu yang hadir. Hal ini menyebabkan sejumlah Anggota DPRD termasuk ketua DPRD Luwu Timur kesal dan memberi ultimatum kepada pihak PT Vale dan Kontraktor Nasional mitra PT Vale agar menghormati lembaga negara DPRD Luwu Timur
Dimana kita harus taat kepada aturan yang berlaku baik di daerah secara kusus dan secara umum di Negara Republik Indonesia ini dalam melaksanakan program CSR Perusahaan sebagaiamana hal tersebut merupakan kewajiban perseroan di wilayah terdampak operasional perusahaan.
Menurut Ihcman,pihak CMT adalah departemen yang mengawasi mitra kontraktor Nasional PT Vale dalam melaksanakan project, berdasarkan kontrak bersama PT Vale. Sementara yang membuat regulasi kontrak tersebut di PT Vale yakni departemen SCM, sementara departemen External relation adalah yang membidangi hubungan komunikasi bersama pemerintah dan masyarakat.
Namun demikian, setelah kami diskusikan bersama, akhirnya kami memahami dan hari ini kami dari tiga departemen terkait (SCM, CMT dan External Relation) dengan isu yang dibahas di RDP hari ini, kami hadir dan juga turut menghadirkan sejumlah mitra kontraktor nasional PT Vale. Sebagaimana isi surat dalam undangan RDP hari ini.
“Kami sampaikan PT Vale Indonesia menghormati DPRD Luwu Timur, taat dan patuh terhadap aturan di daerah. Terkait mekanisme pelaksaan CSR Kontraktor Nasional mitra PT Vale. Dalam RDP ini, kami mengusulkan agar ditindak lanjuti melalui Fokus Grup Discussion (FGD) dengan melibatkan semua pihak yang terkait,” Papar Ichman.
Senada hal tersebut, Rustam dari perwakilan PT United Traktors salahsatu mitra kontarktor Nasional PT Vale juga menyampaikan bahwa pihaknya juga menghormati DPRD dan pemerintah DPRD Luwu Timur, serta taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku, baik aturan pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur, Aturan Provinsi maupun Aturan pusat yakni aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sejumlah regulasi terkait CSR/TJSL ( Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) termasuk perda TJSL kabupaten Luwu Timur menjadi landasan pembahasan RDP tersebut. Semua pihak sepaham bahwa pelasanaan CSR Perusahaan di wilayah lingkar tambang PT Vale adalah tanggung jawab sosial dan merupakan kewajiban perusahaan agar melaksanakannya.
Usalan FGD dari Pihak PT Vale sebagai tindak lanjut RDP ke 4 ini diterima oleh ketua DPRD Luwu Timur selaku pimpinan RDP dan menyimpulkan FGD mekanisme pelaksanan CSR kontrakrot Nasional Mitra PT Vale akan dilaksanakan setelah puncak acara HUT Lutim ke 22 selesai.






