LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM- Saling klaim kepemilikan Pantai Impian Soroako masih menjadi gejolak antara pemerintah desa dan warga tertentu yang mengatasnamakan Tanah Ulayat Lembaga Adat Kerajaan Matano,
Dari beberapa sember informasi yang timukan oleh tim media di lapangan bahwa lahan yang ada di pesisir danau matano (pantai impian soroako) diduga terjadi indikasi jual beli kapling.

Menanggapi hal tersebut kepala desa soroako yang di wakili kaur perencanaan mengatakan bahwa.
Sesuai pengakuan Bapak Dahlan di lokasi dan surat Nota Keberatan dari Lembaga Adat Kerajaan Matano yang di tujukan ke pemerintah desa soroako bahwa Lahan Pantai Impian adalah tanah Ulayat atau wilayah mata pencaharian masyarakat dalam POHONBA’U sejak dahulu., ungkap Dedy Laode ST Jumat 30 mei 2025
Lanjud kalau masalah dugaan
indikasi jual beli kampling di Pantai Impian kami juga mendengar hala tersebut namun ini isu kami mencari kebenarannya, apakah ini benar atau tidak, kalau ini benar maka ini sudah jelas masuk dalam ranah pidana. Tegas Dedy yang juga sebagai ketua karang taruna kecamatan.
Harapan untuk saat ini kami menghimbau kepada semua pihak untuk menghargai prosudur agar tidak melakukan kegiatan pembagunan di pantai impian,harap laode
Dedy laode juga menjelaskan bahwa dukungan dari berbagai elemen masyarakat baik warga soroako mau luar desa soroako untuk pantai impian tidak boleh di klaem milik pribadi karna itu adalah milik publik yang akan dikelola oleh pemdes soroako sebagai aset desa sesuai Peraturan Desa Soroako (Perdes) No 2 Tahun 2022 untuk kepentingan semua masyarakat desa soroako.
Laporan : Tim/red






