KOLAKA UTARA, SUARATEKRININEWS.COM – Sebagai kader Muhammadiyah, kami merasa perlu menyampaikan beberapa hal terkait pernyataan Wakil Bupati Kolaka Utara yang menyinggung jabatan rektor Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara yang saat ini diemban oleh Sekretaris Daerah.
Pertama, Universitas Muhammadiyah adalah bagian dari amal usaha persyarikatan yang bersifat otonom, independen, dan tidak berada di bawah struktur pemerintahan daerah. Mekanisme pengangkatan rektor di lingkungan Muhammadiyah dilakukan secara internal, melalui sistem yang telah teruji dan berdasarkan nilai-nilai organisasi, bukan keputusan politik atau birokrasi negara.
Kedua, jika terdapat persoalan rangkap jabatan yang melibatkan seorang ASN aktif, maka semestinya diselesaikan melalui mekanisme kepegawaian, baik di lingkup Pemda maupun KASN. Penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor birokrasi yang sah, tidak melalui ruang opini publik yang menyeret institusi non-pemerintah.
Ketiga, kami menilai pernyataan Wakil Bupati yang mengangkat isu moral dan etika dalam jabatan ASN sah-sah saja sebagai bagian dari kontrol internal pemerintah. Namun menjadi tidak proporsional ketika institusi amal usaha Muhammadiyah — yang bukan bagian dari birokrasi Pemda — diseret dalam isu tersebut, apalagi dengan nada yang cenderung menyudutkan.
Kami percaya bahwa etika publik harus dijaga oleh semua pihak, baik pejabat pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya. Tapi etika dalam berkomunikasi juga perlu dijaga, agar tidak mencederai relasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini telah saling mendukung dalam membangun daerah.
Sebagai bagian dari warga Kolaka Utara, kami berharap agar pernyataan-pernyataan publik ke depan lebih menyejukkan, solutif, dan berorientasi pada pembenahan, bukan memperkeruh suasana atau memunculkan kesan politisasi terhadap lembaga-lembaga masyarakat.
Muhammadiyah akan tetap berkhidmat, dengan prinsip amar ma’ruf nahi mungkar — membangun melalui pendidikan, pelayanan kesehatan, dan dakwah, tanpa harus masuk dalam arena konflik kepentingan kekuasaan.






