LUTIM, SUARATERKININEWS.COM- Penyidik Unit PPA Sat Reskrim sedang menangani perkara dugaan Pemerkosaan, Saat ini masih dalam proses lidik mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Korban telah di visum di PKM Malili. Total korban ada dua orang MM (6), AF (6) dan terduga pelaku ER (14) mengakui telah mencabuli keduanya. Jumat, 22/03/2024. Ujar kasi Humas Polres Lutim.
Penyidik akan merampungkan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti dan segera gelar perkara, Korban dan terduga pelaku adalah bertetangga. Ujar Bripka Taufik.
Kronologi kejadian MM, Pada hari Minggu 10 maret 2024 Korban bersama rekannya sedang mandi di sungai kemudian datang pelaku ER mengajak korban ke kebun sawit sambil menggendongnya dimana korban tidak memakai baju dan celana.
Setibanya di bawah pohon sawit pelaku membaringkan korban dan membuka celannya lalu memasukkan alak kelaminnya ke kelamin korban, dan Korban merasakan sakit dan berteriak namun pelaku menutup mulut korban.
Teriakan korban didengar oleh salah seorang warga dan mendatangi sumber teriakan tersubut dan mendapati korban dalam keadaan telanjang bulat berbaring dibawah pohon sawit bertempat di Dusun Kampung baru, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, lalu pelaku terlihat melarikan diri.
Kronologi Korban AF mengaku di cabuli pelaku ER sebanyak dua kali dan Korban lupa kapan waktu kejadiannya saat itu Korban ingin berbelanja di warung dimana yang menjaga warung saat itu adalah pelaku ER.
Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban menolak lalu pelaku menarik korban kedalam kamar pelaku lalu membaringkan korban dan menyuruh korban membuka celananya kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban.
Korban merasakan sakit lalu melakukan perlawanan dengan menendang pelaku dan keluar dari rumah pelaku berselang beberapa hari korban datang lagi ke warung pelaku untuk berbelanja dan mendapati pelaku yang menjaga warung kemudian pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan badan lagi namun korban menolak lalu pelaku mengancam korban dengan sebuah balok.
Kemudian korban mengikuti pelaku yang membawanya ke sebuah tanah kosong didekat rumah pelaku kemudian pelaku membaringkan korban keatas karung dan menyuruh korban membuka celana korban lalu memasukkan alat kelaminnya ke kelamin dan korban, bertempat di Dusun Kampung Baru Desa Sumber Agung Kecamatan Kalaena Kabupaten Luwu Timur. Tutup Kasi Humas Polres Lutim.
Laporan : Rudiyanto






