Abdul Jamil,.SH Didampingi 20 Advokat Laporkan Pemilik Akun Instagram Citrainsani_87 ke Polda Sulsel

MAKASSAR, SUARATERKININEWS.COM- Abdul Jamil.SHi.,MH (Kabid Probono Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar ) didampingi 20 advokat mendatangi SPKT POLDA SULAWESI SELATAN untuk Melaporkan Akun Instagram Citrainsani_87 Atas dugaan Penghinaan dan Pencemaran nama baik. Jumat tgl 28 Februari 2025.

Dimana kita ketahui jika melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sosial media dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 dan pasal 310 KUHPidana dengan Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara dan atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Laporan Abdul Jamil terkait Story diakun Instagram Citrainsani_87 yg diposting pada tanggal 26 Februari 2025.

Didalam postingan tersebut menyebut nama Jamil selaku kuasa Hukum Andi Fatmasari Rahman dengan kata-kata :
“Pembohongnya ini jamil”
“saran buat sekalian klo ada kasus dimakassar sulawesi selatan “Janganko ada pake pengacara atas nama itu tadi dituliskan atas nama jamil”
“Ini orang pembohong skali klo diliat senyum-senyum ini dibilang jamil klo diliat sama sifatnya seperti yang dibela pembohong”
“jangan ambil pengacara seperti ini yang menghalalkan segalacara dan juga mengikuti kebohongan kliennya”
“bagi keluarganya ini itu yang namanya pengacara kau kasi peringatan dia ”
“we jamil sikampret”.

Menurut Tri Ariadi Rahmat.SH.,MH ( SEKERTARIS PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI MAKASSAR) yang beranggotakan 150 Anggota akan mengawal Laporan Abdul Jamil.SHi,.M.H.

Karena Story diakun Instagram Citrainsani_87, diduga mencemarkan dan mencederai marwah advokat dan menyebut Nama rekan sejawat sesama Advokat dan akan bersurat ke Dpc peradi Makassar ke Bagian Pembelaan Profesi Advokat untuk ikut mengawal laporan agar diproses secepatnya. tutup Tri Ariadi Rahmat.

Laporan : Tim/red