Ahli Pidana: Kasus Dugaan Penipuan Terkait Proyek Kostel Residence Lebih Tepat Dikatakan Wanprestasi

SUARATERKININEWS.COM – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp14,9 miliar yang melibatkan tiga terdakwa berinisial MMS, SI, dan NMT kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Juli 2025. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli pidana dari pihak pembela.

Dalam keterangannya, Dr. Alfitra, ahli hukum pidana, menyatakan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Direktur PT Dinamis Anugerah Nusantara (PT DAN), Noldy Simon, seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, perkara ini lebih tepat dipandang sebagai wanprestasi atau pelanggaran kontrak.

Kasus ini sendiri bermula dari perjanjian proyek pembangunan Kostel Residence Cendikia Bandung senilai Rp59,7 miliar, antara pihak PT Pilar Kreasi Mandiri yang diwakili oleh Muhamad Mochtar Saad dan PT Dinamis Anugerah Nusantara yang diwakili Noldy Simon.

“Dalam hukum perdata, suatu perjanjian mengandung unsur hak dan kewajiban antara dua pihak. Bila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka itu merupakan wanprestasi, bukan pidana,” jelas Dr. Alfitra.

Perdebatan Mengenai Cek Kosong dan Dana Tak Cukup

Persidangan juga memunculkan perdebatan soal penggunaan cek dan istilah “cek kosong” versus “dana tidak cukup”. Menurut Dr. Alfitra, secara yurisprudensi Mahkamah Agung, cek kosong biasanya merujuk pada rekening yang tidak aktif atau bahkan sudah tidak berlaku, yang bisa digunakan sebagai alat kejahatan.

Namun, dalam kasus ini, pihak bank menyebutkan bahwa kendala yang terjadi berkaitan dengan saldo yang tidak mencukupi. “Kalau dana tidak cukup, berarti rekening masih aktif dan ada aktivitas keluar-masuk dana. Ini berbeda dengan cek kosong yang berarti rekening pasif, tidak pernah diisi, dan bisa mengindikasikan niat jahat,” paparnya.

Perjanjian Berlaku Sebagai Undang-Undang

Dr. Alfitra juga menegaskan pentingnya Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang menandatanganinya.

“Setiap kontrak yang disepakati oleh para pihak adalah hukum yang mengikat. Jadi, pelanggaran terhadap kontrak itu masuk dalam ranah wanprestasi, bukan pidana,” tambahnya.

Menurut ahli, persoalan ini terjadi setelah perjanjian dibuat (post-factum), dan bukan merupakan tipu muslihat sebelum kontrak ditandatangani (antipactum). Maka dari itu, tidak ada unsur kebohongan yang bisa menjerat para terdakwa secara pidana.

Tanggung Jawab Kontraktor dan Unsur Pidana

Menanggapi adanya klaim pekerjaan konstruksi yang telah mencapai 30 persen, saksi ahli menyatakan bahwa hasil analisa ahli konstruksi menunjukkan progres fisik baru sekitar 13 persen. Oleh karena itu, apabila kontraktor belum memenuhi prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak, maka hal itu tetap dalam koridor wanprestasi.

Ia menilai unsur-unsur dalam dakwaan penipuan dan penggelapan tidak terpenuhi. “Jika mengacu pada Pasal 191 KUHAP, seharusnya terdakwa dibebaskan karena tidak cukup unsur pidananya,” tegasnya.

Meski begitu, Dr. Alfitra menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. Ia berharap hakim mempertimbangkan keterangan para ahli dengan cermat dan logis, sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP, yang mengharuskan adanya minimal dua alat bukti sah dan keyakinan hakim untuk menjatuhkan hukuman. (*)


Laporan/Reporter: Akbar Pelayati,S.Ag