LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM- Satresnarkoba berhasil menangkap dua orang pria pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Selasa 17 Juni 2025. Satu diantaranya terancam hukuman seumur hidup.
Pelaku di tangkap dilokasi berbeda sedangkan satu dari dua pelaku merupakan target operasi Polres Luwu Timur.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur AKP Nasruddin, didampingi oleh KBO Sat Narkoba IPDA Asmin Mariong, serta sejumlah personel Satuan Narkoba.
Pelaku pertama yang diamankan berinisial YS (25), warga Kecamatan Towuti, ditangkap di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, sekitar pukul 09.30 WITA pagi tadi. Pelaku YS merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Luwu Timur.
Polisi berhasil menemukan barang bukti 22 sachet plastik bening yang berisi sabu seberat 6,16 gram, 10 ball sachet kosong, satu buah timbangan digital, 1 pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu, 1 kotak plastik bening, 1 unit handphone Android dan Uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang dikembangkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Desa Wawondula.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan YS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat bantu dan uang hasil transaksi,” kata Andi Muh Taufik.
Dari pengakuan pelaku sabu itu akan dijual. Dan pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.
Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial YL (33) warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, ditangkap di rumahnya pada pukul 10.30 WITA.
Terduga pelaku yang diamankan merupakan non-target operasi (non TO), namun berhasil terjaring berkat kejelian dan kesigapan petugas di lapangan.






