Aktivis Kecam PT Vale Dari Dugaan Pelanggaran SOP hingga Kejahatan Lingkungan, LHI Laporkan Ke Dirjen Gakkum KLHK

LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM-  Kritik tajam terus mengalir terhadap PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) pasca kebocoran pipa minyak di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur Pada tanggal 23/9/2025. Tiga tokoh aktivis, Jois Andi Opu Baso selaku Ketua Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim), Amrullah JKM, serta Ketua Umum Lak HAM Indonesia (LHI), Arham MS La’palelung, sama-sama menilai peristiwa ini sebagai bentuk kelalaian serius perusahaan dan bukti lemahnya peran pemerintah dalam menegakkan aturan.

Jois Andi Opu Baso menyoroti dugaan pelanggaran standar operasional (SOP) yang dilakukan PT Vale dalam menangani tumpahan minyak. Menurutnya, perusahaan membiarkan masyarakat ikut membersihkan limbah oli tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai.

“Sejak hari kelima pasca insiden hingga hari ke-19, warga masih dipekerjakan untuk membersihkan tumpahan minyak dengan upah Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per hari. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi sudah jelas melanggar Undang-Undang. UU No. 32 Tahun 2009 melarang sembarangan menangani limbah B3, ancamannya pidana penjara dan denda miliaran. Ditambah lagi UU Ketenagakerjaan yang menjamin keselamatan pekerja, semua itu diabaikan. PT Vale seolah menutup mata terhadap keselamatan masyarakat yang mereka pekerjakan,” tegas Jois, Rabu (10/9/2025).

Ia juga menekankan bahwa oli yang tumpah diduga bukan limbah bekas, melainkan High Sulfur Fuel Oil (HSFO) yang tergolong bahan berbahaya dan beracun. “Dampak paparan HSFO ke manusia dan lingkungan sangat berisiko. Ini bukan masalah sepele,” tambahnya.

Sementara itu, Amrullah JKM mengecam ketertutupan PT Vale dan sikap pasif pemerintah daerah dalam menangani kasus ini. Ia menilai kebocoran pipa tersebut sudah masuk kategori kejahatan lingkungan yang seharusnya ditindak tegas.

“Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tenaga Kerja, sudah seharusnya mengambil langkah hukum, bukan justru terkesan diam. Fakta di lapangan jelas: masyarakat di beberapa desa terdampak merasakan kerugian besar, tapi pemerintah dan PT Vale hanya fokus pembersihan minyak yang sudah menyebar ke Danau Towuti tanpa memberi sanksi sedikitpun,” ungkap Amrullah.

Lebih jauh, Amrullah juga menyinggung peran DPRD Luwu Timur yang menurutnya belum menunjukkan keberpihakan pada rakyat

“DPRD Luwu Timur seperti tidur, seolah menutup mata dengan penderitaan masyarakat. Seharusnya DPRD segera memanggil PT Vale untuk dilakukan hearing terbuka, agar masyarakat juga mengetahui sejauh mana pertanggungjawaban perusahaan,” tegasnya.

Selain kedua aktivis tersebut, Ketua Umum Lak HAM Indonesia (LHI), Arham MS La’palelung, juga turut menanggapi kasus ini. Menurutnya, dugaan pelanggaran lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sudah sangat nyata, terutama terkait praktik mempekerjakan warga tanpa standar SOP yang benar.

“Kami dari LHI saat ini telah merampungkan semua data hasil investigasi tim di lapangan dan segera melaporkan kasus ini ke Dirjen Gakkum KLHK dan Mabes Polri. Ini bukan sekadar persoalan pencemaran, tapi juga menyangkut hak masyarakat yang dirugikan,” tegas Arham.

Ketiga aktivis itu sama-sama menilai, tanpa adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas, peristiwa kebocoran pipa PT Vale akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan, keselamatan pekerja, dan masa depan ekosistem Danau Towuti.