Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Kepulauan Buton, Resmi Melaporkan Kepala Desa Wagari ke Kejaksaan Agung RI atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

NASIONAL, SUARATERKININEWS.COM-  31 Juli 2025 — Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Kepulauan Buton (APMM KEPTON) hari ini secara resmi melaporkan Kepala Desa Wagari ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa selama beberapa tahun terakhir.

Sarman, Ketua APMM KEPTON, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut meliputi:

1. Tahun 2019, Dana Desa sebesar Rp. 165.000.000 untuk pembangunan Gedung Taman Belajar Keagamaan tidak terealisasi di lapangan.

2. Tahun 2020, Dana Desa sebesar Rp. 54.129.400 untuk pembangunan Sanggar Belajar Masyarakat Tahap II tidak terealisasi.

3. Tahun 2020, Dana Desa sebesar Rp. 51.000.000 untuk pengadaan lampu jalan tidak terealisasi.

4. Tahun 2022, Dana Desa sebesar Rp. 40.628.000 untuk pengadaan pupuk pertanian tidak terealisasi.

5. Tahun 2023, Dana Desa sebesar Rp. 205.151.000 untuk pembangunan jalan desa dan talud jalan, namun volume pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran.

6. Tahun 2023, Dana Desa sebesar Rp. 158.124.400 untuk pembangunan sarana prasarana wisata desa tidak terealisasi.

Lebih lanjut, Sarman juga mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana gratifikasi berupa pemberian tanah desa kepada oknum pegawai pertanahan dan mantan kepala sekolah SMA Negeri 3 Lasalimu.

Sarman meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Buton. Pasalnya, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Kejari Buton namun hingga kini belum ada titik terang.

“APMM KEPTON menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tegas, agar Dana Desa dapat digunakan sebagaimana mestinya demi kemajuan masyarakat desa,” tegas Sarman.

Kami mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk mengawal proses ini demi keadilan dan pembangunan yang berkelanjutan.