AMAN Lutim Kecam Tindakan Kriminaslisasi Terhadap Masyarakat Adat oleh PT.PUL, Soroti Hak Konstitusional

LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM, – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Luwu Timur menyampaikan kecaman atas langkah hukum yang diambil PT Prima Utama Lestari (PT PUL) terhadap sejumlah masyarakat adat di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikan setelah tiga warga diketahui telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.

Ketua AMAN Lutim, Hamra, menilai tindakan pelaporan terhadap masyarakat adat yang menyampaikan aspirasi berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah upaya warga memperjuangkan hak atas lingkungan dan wilayah adatnya.

“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. Aspirasi masyarakat adat seharusnya menjadi bagian dari proses dialog, bukan menimbulkan rasa takut,” ujarnya.

Peristiwa ini mencuat di tengah polemik dugaan persoalan lingkungan di wilayah lingkar tambang PT PUL, yang sebelumnya juga memicu aksi penyampaian aspirasi oleh warga. Sejumlah masyarakat adat menyuarakan kekhawatiran terkait kondisi lingkungan dan wilayah yang mereka kelola secara turun-temurun.

AMAN Lutim merujuk pada ketentuan konstitusi, di antaranya Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Selain itu, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Menurut AMAN, masyarakat adat memiliki keterikatan kuat terhadap wilayahnya, termasuk dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

“Hak masyarakat adat atas wilayah dan lingkungan hidup perlu dijaga bersama, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

AMAN Lutim juga mendorong agar seluruh pihak mengedepankan pendekatan dialogis dan transparan dalam menyelesaikan persoalan yang ada, dengan melibatkan masyarakat secara aktif.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PUL maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Luwu Timur, seiring meningkatnya sorotan terhadap isu lingkungan dan hak masyarakat adat. Sejumlah pihak berharap proses yang berjalan dapat menjunjung prinsip keadilan, menghormati hak konstitusional warga, serta menjaga stabilitas sosial di daerah tersebut.