Anak Dari HM Siddiq Datangi DPRD Lutim Minta Penundaan Pelantikan Pengganti Ayahnya

LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM- Keluarga besar dan konstituen HM Siddiq BM, legislator Luwu Timur yang dipecat dari partai Nasdem, terus melakukan perlawanan. Mereka tidak menerima surat keputusan DPP partai Nasdem yang melengserkan HM Siddiq sebagai anggota DPRD Luwu Timur.

Protes keluarga besar dan konstituen Siddiq ditunjukkan melalui penyampaian surat gugatan yang dilayangkan kepada DPRD Luwu Timur. Surat gugatanini diantar langsung oleh 2 putra Sidiq, Achmad Mujaddid Siddiq dan Muhammad Fauzan, Jumat (11/07//2025).

Keduanya didampingi kolega, keluarga dan ratusan konstituen Siddiq BM. Kedatangan keluarga dan konstituen Siddiq ini disambut langsung ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, wakil ketua Harisah dan sejumlah anggota DPRD Luwu Timur lainnya.

Mujaddid Siddiq selaku putra dan perwakilan keluarga besar HM Siddiq mengungkapkan tujuan kedatangan mereka ke gedung DPRD Luwu Timur.

Sebagaimana kita ketahui , Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem telah menerbitkan surat keputusan No. 167-Kpts/DPP-NasDem/V/2025, tentang penggatian antar waktu dan DPD Partai NasDem Kab. Luwu Timur juga sudah mengirim surat penyampaian No. 013- spaw/DPD-NASDEM LUTIM/VII/2025, kepada Ketua DPRD Kabupatan Luwu Timur.” Kata Mujaddid

Dia mengatakan Surat keputusan ini sungguh mengagetkan keluarga dan konstituen H.M. Siddiq BM. “ Kami menganggap pergantian jabatan sudah cukup. Ternyata tidak seperti itu, yang terjadi adalah pemecatan. Kami tidak menerima keputusan pemecatan ini. Sebagai Keluarga dan konstituen, kami yang berjuang dan menginginkan orang tua kami H.M Siddiq BM, menjadi Wakil kami di parlemen. Untuk itu, kami ingin menggugat:

Adapun gugatan kami adalah :

Meminta DPRD Luwu Timur untuk menghargai konstituen dan Keluarga H. M Siddiq BM. dengan cara menunda Pergantian Antar Waktu yang diajukan oleh Partai NasDem.
Meminta DPRD Luwu Timur untuk lebih menghargai setiap proses administrasi dan gugatan hukum yang saat ini berjalan di PTUN
. 3. Meminta DPRD Luwu Timur menunggu hasil keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika surat yang kami layangkan tidak diindahkan, maka kami keluarga & konstituen H.M. Siddiq BM, SH, akan menggugat dan menempuh jalur hukum dan melakukan pendampingan secara masif. (***)