Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Luwu Timur akan melakukan studi banding terkait 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah diajukan pemerintah kabupaten Luwu Timur.
Empat Ranperda tersebut yakni.
1. Ranperda penyelenggaraan kemajuan kebudayaan daerah
2. Ranperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah
3. Ranperda rencana pembangunan dan pengembangan perubahan dan kawasan pemukiman di daerah
4. Ranperda perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Aswan Azis mengatakan kepada Penalutim kamis (9/10/2025), rencana studi banding yang akan dilakukan ke daerah yang suda menerapkan Ranperda yang ada.
“Studi banding ini dilakukan untuk mencari tau bagaimana sistem penerapan perda tersebut di daerah yang sudah menjalankanya. Tentunya, tidak bertentangan dengan kultur dan budaya masyarakat yang berada di kabupaten Luwu Timur,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Aswan Azis menuturkan, “namun sampai saat ini belum di ketahui daerah mana saja menjadi tempat studi banding yang akan di tuju, semua masih akan di bicarakan dalam agenda DPRD kabupaten Luwu Timur,”kata Aswan
Selain itu, kegiatan DPRD kabupaten Luwu Timur juga menggelar rapat pembentukan pansus, terhadap keempat ranperda tersebut.






