Audiensi Bersama Pimpinan DPRD, HMI MPO Cabang Kendari Siap Mengawal PPN 12% Sampai Tuntas

KENDARI, SUARATERKININEWS.COM – Pimpinan DPRD Kota Kendari melaksanakan Audiensi bersama HMI MPO Cabang Kendari terkait Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Audensi tersebut merupakan tindak lanjut dari gerakan yang sebelumnya telah dibangun oleh HMI MPO Cabang Kendari pada kamis, (02/01/2025).

Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Inarto, S. T, menyambut baik dan mengapresiasi langkah-langkah pengawalan yang dilakukan oleh HMI MPO Cabang Kendari. “Tentu kami sangat mengapresiasi gerakan yang teman-teman bangun terkait PPN 12% ini. Meskipun ini adalah kebijakan pemerintah pusat, tetapi pasti berdampak pada daerah. Sehingga penting untuk kita kawal sama-sama”. Ucapnya pada saat Audiensi, 06 Januari 2024, Pukul 13. 37 Wita di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Kendari.

Kabid Advokasi dan Pergerakan HMI MPO Cabang Kendari, Gito Roles memulai audiensi dengan mengatakan bahwa penolakan mereka terhadap kenaikan PPN 12% didasarkan pada kajian mendalam terhadap PMK Nomor 131 Tahun 2024, serta Analisis Dampak Ekonomi dan Sosial yang akan terjadi. “Secara normatif memang telah ditegaskan dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 bahwa Kenaikan PPN 12% hanya dikhususkan bagi barang-barang mewah. Akan tetapi tidak ada yang menjamin bahwa dalam jangka panjang PPN 12% ini diberlakukan secara merata kepada seluruh masyarakat Indonesia”. Ucapnya.

Berdasarkan Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia pada Tahun 2024, Kota Kendari menjadi salah satu Daerah dengan kondisi ekonomi yang tidak stabil. Hal ini dapat dilihat dari terjadinya naik turun Deflasi dan Inflasi dalam beberapa bulan terakhir. “Apabila PPN 12% ini tidak ditolak keberlakuannya kedepan, maka niscaya akan memperparah kondisi ketidakstabilan ekonomi daerah yang dalam jangka panjang akan berimplikasi negatif pada Daya Beli dan Angka Pengangguran di Masyarakat. Ini memang masih potensi, tapi dugaan kami kuat hal ini akan terjadi”. Tambah Gito.

Ketua Umum HMI MPO Cabang Kendari La Ode Sapiansya menambahkan, bahwa landasan yuridis PMK Nomor 131 Tahun 2024 adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang didalamnya secara mutlak mengatur PPN dikenakan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali. “Dalam jangka pendek PPN 12% memang hanya dikenakan kepada Barang dan Jasa Mewah, tetapi melihat adanya celah dari sisi regulasi kebijakan PPN 12% ini akan diberlakukan secara merata kedepannya, maka kami melakukan langkah-langkah pengawalan sekaligus juga menolak jika analisis kami terbukti benar”. Ucap pria yang akrab disapa Anca tersebut.

“Harapan besar kami, DPRD Kota Kendari sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, berkomitmen atas nama lembaga agar secara bersama-sama menolak Kenaikan PPN 12% ini apabila kedepannya diberlakukan secara merata kepada seluruh masyarakat Indonesia. Jika berkenan komitmen tersebut dibuat secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan sikap, dan dibuat secara lisan dalam bentuk konferensi pers”. Tegas Adam (Staff Bidang Advokasi dan Pergerakan) yang menyambung penyampaian La Ode Sapiansya.

Kemudian menjelang audiensi berakhir, Ketua DPRD Kota Kendari bersama beberapa unsur Pimpinan (Ketua Komisi I dan Staff) menyatakan bersedia mendukung seluruh langkah-langkah antisipasi dan tuntutan yang disampaikan oleh kawan-kawan HMI Cabang Kendari. “Apa yang adinda sampaikan, itu sejalan dengan apa yang menjadi keinginan kami sebagai wakil rakyat. Insha Allah kami siap berkomitmen atas hal tersebut”. Tutup Inarto.