Bawaslu Luwu Timur, 4 Kasus Pelanggaran Pemilu Telah Inkracht

LUTIM, SUARATERKININEWS.COM- Ada tujuh kasus yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Luwu Timur dan hanya empat yang mencapai tahap persidangan di Pengadilan Negeri Malili dan dinyatakan inkracht.

Tiga kasus lainnya tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Sukmawati Suaib, Anggota Bawaslu Luwu Timur mengungkapkan ada empat kasus pidana pemilu yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Empat kasus sudah sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Malili dan telah dinyatakan inkracht. Sedangkan tiga kasus tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” kata Sukmawati.

Koordinator Sentra Gakkumdu ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan dukungan yang baik dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan selama tahapan Pemilu.

Sukmawati menekankan bahwa hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan kasus pidana pemilu. “Semoga sinergi ini tetap terjalin dengan baik dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024,” harapnya.

Adapun tren pelanggaran pidana pemilu yang diproses oleh Bawaslu Luwu Timur pada Pemilu 2024 meliputi dua kasus politik uang, pemilih mencoblos lebih dari satu kali, kepala desa mengampanyekan salah satu calon, tim kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, serta dua kasus terkait dugaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menghilangkan hak pilih pemilih. (***)