TAKALAR, SUARATERKININEWS.COM- Dimana diketahui Desa Galesong Timur, Kabupaten Takalar, baru-baru ini membentuk Posbankumdes (Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat Desa) sebagai bagian dari program Sub Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Posbankumdes ini bertujuan untuk memberikan Bantuan Hukum bagi aparat desa dan masyarakat miskin di Galesong Timur.
“Diharapkan dengan adanya program ini, masyarakat miskin dapat mengakses keadilan dan memperoleh pemahaman hukum yang lebih baik guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa depan,”
Hal tersebut disampaikan oleh Danu Adriansyah, S.Kom, Kepala Desa Galesong Timur saat di tanya awak media, Senin (10/3/2025).
Jusrianto, S.H., selaku Ketua Tim Posbankum PBH Peradi Makassar Wilayah Takalar, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemerintah Desa Galesong Timur yang telah mempercayakan PBH Peradi Makassar untuk memberikan layanan bantuan hukum berupa konsultasi, advis, dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Program ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat atau kelompok miskin dalam memperoleh akses keadilan, serta mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, khususnya di Desa Galesong Timur,” jelasnya.
Posbankumdes ini memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi.
“Masyarakat Desa Galesong Timur dapat mengakses Posbankumdes dengan mendatangi kantor desa atau menghubungi langsung tim PBH Peradi Makassar. Semua layanan hukum yang diberikan melalui Posbankumdes ini tidak dipungut biaya, alias gratis, bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” sambung Justianto.
Sementara, Abd Gaffur, S.H., CIRP., Ketua PBH Peradi Makassar, menambahkan bahwa ke depan, kerja sama ini akan dikembangkan menjadi program “Desa Sadar Hukum” yang akan dibina oleh PBH Peradi DPC Makassar. Ketua Tim Posbankum Areal Takalar juga akan diberikan tugas untuk berkomunikasi dengan Bupati Takalar dan DPRD Kabupaten Takalar agar program bantuan hukum dan Posbankumdes dapat diperluas ke seluruh desa di wilayah Kabupaten Takalar.
“Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan dapat tercipta desa-desa yang sadar hukum, serta memberikan kemudahan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya. (***)






