MAKASSAR, SUARATERKININEWS.COM – Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pertamina Regional VII Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (17/6/2024).
Aksi demonstrasi tersebut digelar untuk mendesak Direktur Pertamina Regional VII agar segera mengeluarkan surat pemberhentian operasional terhadap SPBU 74.902.03 di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, yang diduga telah melakukan kecurangan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.
Massa Aksi menilai bahwa tindakan tersebut telah melanggar konstitusi negara serta merugikan masyarakat dan negara. Hal ini diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021.
Jenderal lapangan Gerak Misi, Fahim, menyatakan bahwa Pertamina Regional VII harus bertanggung jawab atas kecurangan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal di SPBU tersebut. “Ini bukan aksi unjuk rasa pertama yang kami gelar; ini adalah aksi ketiga kalinya. Namun, sampai sekarang pihak Pertamina Regional VII belum memberikan kejelasan terkait tuntutan kami,” ungkap Fahim kepada suaraterkininews.com pada Jumat (17/06/2024) dini hari.
Aksi unjuk rasa berlangsung sekitar dua jam dan berakhir ricuh karena pihak Pertamina tidak kunjung menemui massa.
Laporan: Akbar Pelayati






