LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM,- Operasi Pekat Lipu Tahun 2025, Sat Reskrim Polres Luwu Timur berhasil mengungkap 11 kasus peredaran dan pendistribusian minuman keras berbagai jenis, serta kasus perjudian yang tersebar di wilayah hukum Polres Luwu Timur. Selasa (13/05/2025).
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap yaitu 1, Peredaran atau Pendistribusian Minuman Keras, milik OP (38) Dusun Pusulemba Desa Maleku Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur dengan Barang Bukti (BB) 2 dos Bir, 5 dos anggur koleson, 4 botol Guiness dan 3 botol Guinness Hitam.

2. Tindak Pidana Peredaran atau pendistribusian Minuman Keras, milik TP (39) Jl. Andi Hatta Marakarma Desa Tabarano Kec. Wasuponda, dengan barang bukti 1 (Satu) 30 Liter Ballo.
3. Tindak Pidana Peredaran atau pendistribusian Minuman Keras, Milik BG, KL, DN, TN, dan CK, Dusun Kawasule Pongkeru, dengan BB 20 Liter Ballo.
4. Tindak Pidana Peredaran atau pendistribusian Minuman Keras, milik YH, PU, AR, AB dan PT, Kecamatan Tomoni, dagang BB 50 Liter Ballo serta 1 karton Bir.
5. Tindak Pidana Peredaran atau pendistribusian Minuman Keras, milik FN (19) Desa Wawondula kec. Towuti dengan barang bukti 2 Kaleng Bir Kecil, 2 Kaleng Bir Besar, 1 Botol anggur merah, 1 Botol Bir Hitam Kecil dan 2 Botol Whisky Drum.
6. Tindak Pidana Peredaran atau pendistribusian Minuman Keras, milik RT, PR, dan YH, Desa Wawondula Kec. Towuti, degan barang bukti 35 Liter Ballo.
7. Tindak Pidana Peredaran atau pendistribusian Minuman Keras, milik YN (59) dan DM (50) Kecamatan Mangkutana, dengan BB 15 liter miras
8. Tindak Pidana Peredaran atau pendistribusian Minuman Keras. Milik NK (48), Desa Lera Kec. Wotu Kab. Luwu Timur 1 (Satu) botol Bir Hitam merek Guiness, 1 (Satu) botol Anggur Merah Merek Orang Tua, dan 3 (Tiga) botol Bir Putih merek Bintang
9. Tindak Pidana Peredaran atau pendistribusian Minuman Keras. Milik MR (32), Desa Lampenai Kec. Wotu Kab. Luwu Timur, dengan barang bukti
10 (Sepuluh) Liter Ballo.
10. Tindak Pidana Perjudian di Dusun Jompi Desa Lauwo Kec. Burau. pelaku JM alias P (24) dengan Barang Bukti 1 buku catatan nomor Togel
2 Buah Pulpen, 1 Handphone merk OPPO, 1 kertas rumus nomor togel, dan uang sebanyak Rp. 2.496.000,- (Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).

11. Peredaran atau Pendistribusian Minuman Keras, milik KW (35) Dusun Margomulyo Kec. Tomoni Timur Kab. Luwu Timur dengan Barang Bukti 1 (Satu) Jergen ukuran 35 Liter Miras Jenis CAP TIKUS.
Kapaolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain SH.S.IK.MH, melalui Kasat Reskrim IPTU A. Fadly Yusuf, menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Luwu Timur agar tidak mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan jika mendapati penjual atau pendistribusian miras dan melihat perjudian dalam bentuk apapun agar segera melaporkan ke kantor polisi yang terdekat. Ucapnya.
Laporan : Rudiyanto






