Diduga Cekik Peserta Aksi, Oknum Polisi di Polres Kolaka Utara Disorot

KOLAKA UTARA, SUARA TERKINI NEWS — Dugaan tindakan kekerasan oleh oknum aparat kepolisian terhadap peserta aksi unjuk rasa di halaman Polres Kolaka Utara menuai sorotan publik. Rabu, (25/3/2026) beberapa waktu lalu.

‎Peristiwa tersebut terjadi saat sekelompok massa menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum. Dalam dokumentasi video dan foto yang beredar, tampak sejumlah aparat melakukan tindakan fisik terhadap salah satu peserta aksi, berupa penarikan paksa hingga dugaan pencekikan.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut merupakan bentuk ekspresi warga dalam menyampaikan aspirasi secara terbuka.

Hak tersebut secara konstitusional dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan bahwa aparat melakukan tindakan di luar batas kewenangan.

Dalam rekaman visual, tidak terlihat adanya ancaman langsung yang membahayakan keselamatan aparat, namun tindakan fisik tetap dilakukan terhadap peserta aksi.

Sejumlah pihak menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip penegakan hukum yang mengedepankan profesionalitas dan proporsionalitas, serta bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang perlindungan hak asasi manusia.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut. Sementara itu, pihak yang dirugikan disebut tengah menyiapkan langkah hukum dengan mengumpulkan bukti berupa video, foto, serta keterangan saksi.

‎Kasus ini mendorong desakan publik agar dilakukan pemeriksaan terhadap oknum aparat yang terlibat, serta penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

Sorotan Publik

‎Insiden ini kembali mengangkat isu klasik mengenai relasi antara aparat penegak hukum dan kebebasan sipil. Di satu sisi, aparat memiliki kewenangan menjaga ketertiban umum, namun di sisi lain, kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang tidak boleh dibatasi secara represif.

‎Penggunaan kekuatan oleh aparat, jika tidak dilakukan secara proporsional, berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

‎Peristiwa di Polres Kolaka Utara ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya institusi kepolisian, untuk memastikan bahwa setiap tindakan di lapangan tetap berada dalam koridor hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.