GOWA, SUARATERKININEWS.COM– Komite Pergerakan Mahasiswa dan Rakyat Sulawesi Selatan (KPMR-SULSEL) menggelar aksi unjuk rasa di SPBU nomor 74.921.79 Tanetea Lama, Kabupaten Gowa, pada 31/7/2024.
Aksi unjuk rasa tersebut digelar guna untuk menindaklanjuti perihal tindakan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 74.921.79 di Tanetea Lama.
KPMR Sulsel, mengungkapkan bahwasanya pengisian BBM subsidi dilakukan dalam jumlah besar dengan kendaraan bermotor dan dua jerigen secara terbuka. Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) solar adalah Rp. 6.800, namun pihak manager dengan inisial AN dan operator dengan inisial SB menaikkan harga (mark up) secara signifikan menjadi Rp. 7.300 hingga Rp. 7.500 untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Fakta lain mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi dan informasi dari masyarakat yang KPMR kumpulkan di lapangan, menemukan bahwa BBM subsidi dikumpulkan dalam jumlah besar dan kemudian dijual kembali. Ini terbukti dari pengisian yang dilakukan secara berulang dan pelayanan yang baik, yang mengakibatkan kelangkaan BBM subsidi jenis solar di masyarakat, terutama bagi petani dan nelayan. KPMR menilai bahwa perihal tersebut merupakan bentuk penyimpangan.
KPMR Sulsel menuntut agar pihak yang berwenang segera memeriksa Manager SPBU Tanetea Lama (74.921.79) yang diduga terlibat dalam penjualan BBM secara ilegal.
Tak cuma itu, KPMR juga membawa isu turunan mendesak pemilik SPBU No. 74.921.79 (Tanetea Lama) untuk segera memecat manager inisial AN dan operator inisial SB yang diduga terlibat dalam penjualan BBM subsidi secara ilegal.
Selain itu, KPMR juga meminta Kapolda Sulsel untuk memerintahkan DIRKRIMSUS melakukan penyelidikan terhadap SPBU tersebut, yang diduga membiarkan dan bekerja sama dengan oknum penimbun BBM bersubsidi.
KPMR juga meminta Kapolda Sulsel dan Kapolres Gowa untuk segera menangkap dan mengadili pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penjualan BBM subsidi secara ilegal.
Selain itu, KPMR meminta PT. Pertamina Region VII untuk menghentikan penyaluran BBM dan menutup SPBU No. 74.921.79 (Tanetea Lama) yang diduga bekerja sama dengan oknum penimbun BBM subsidi jenis solar. Kami menuntut penangkapan dan tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Laporan : Akbar Pelayati






