Ini Penyebab Konflik Keluarga di Pakumanu Desa Balambano

LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM- Konflik keluarga yang terjadi di Pakumanu, Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur berawal dari Papan nama yang bertuliskan “Wilayah Tanah Adat Rongkong Balambano, TTD : Tomakaka Rongkong Balambano  yang terpasang di atas lahan kebun Hj Resmi, tepatany di wilayah pertigaan Larona. 

Pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024, Pihak  Susan bersama sekitar puluhan keluarga Alm, P.Babarang melihat papan nama tersebut rebah dan marah-marah.

“Siapa yang rebahkan papan nama ini,” Tanya Susan diajukan kepada Ikbal dan Risal Mujur yang berada di sekitar tempat Papan nama tersebut.

“Saya yang rebahkan. Kenapa?” Jawab Ikbal.

Dengan nada marah, Susan bertanya lagi “Kenapa ko Rebahkan papan nama itu?” Tanya Susan.

Karena kau datang pasang papan nama ini tidak ada kordinasimu. Sementara ini berada di atas lahan kebun orang tua saya. Jawab Ikbal.

“Ini adalah tanah adat Rongkong dan dikethui oleh Tomakaka Balambano,” kata Susan.

Menanggapi hal tersebut, Risal Mujur bertanya kepada Susan. “Siapa Tomokaka yang anda maksud? Tidak seperti ini etika Tomokaka,” Kata Risal Mujur.

“Tidak usah kau bicara sperti itu Mujur. Saya Tomakaka,” Kata Susan

“Tabe kak, tidak mencerminkan etika Tomakaka dengan prilakumu seperti ini. Semestinya, anda kordinasi ke kami dulu memberikan penjelasan kepada kami. Karena orang tua kami bermukim dan mengelola lahan ini suda berlangsung puluhan tahun. Tidak ada yang mengusik kami. Bahkan, waktu masih hidup Tomakaka yang saat itu adalah kakekta. Tidak ada yang mengsusik apa lagi memasang papan nama seperti ini,” Ucap Mujur.

Kenapa papa nama ini dipasang di wilayah kebun Orang tua kami? Kenapa bukan di lahan kita sendiri yang ada dihuni keluarga ta?

Susan tidak menjawab. Hingga pada akhirnya perdebatan redah. Susan dan sejumlah rumpun Keluarga Alm. P. Babarang meninggalkan lokasi.

Karena kawatir hal ini akan memicu konflik berdarah antar keluarga. Risal Mujur menyampaikan persolan tersebut kepada pihak pemerintah Kecamatan, Desa Balambano hingga kepada Kepala Dusun Balambano, Polisi dan TNI.

Polisi, TNI, bersama pemerintah desa Balambano, mendatangi langsung rumah kedua belah pihak. Menghimbau kepada kedua belah pihak agar tidak melakukan aktivitas sebelum ada pertemuan atau mediasi atantara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Balambano.

Kedua belah pihak pada saat itu, sepakat tidak melakukan aktivitas tambahan. Namun Demikian, pada tanggal 5 Januari 2025, belum ada pertemuan atau mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah setempat. Pihak Susan bersama sekitar puluhan rumpun keluarga Alm. P.Babarang melakukan aktivitas dengan merusak tanaman, memasang patok di samping Rumah Ikbal, merusak rambu jalan dan memasang patok di lahan Roy Hatta, memasang patok di lahan kebun rumpun keluarga Almr. Tinna Pongsibanne.

Rumpun keluarga Almr. Tinna Pongsibanne kecewa dan meluapkan kekecewaanya agar hal ini segera ditangani dengan serius oleh pemerintah. Karena persoalan ini memicu konflik berdarah.

Risal Mujur kembali menyampaikan hal tersebut kepada pihak pemerintah desa, pihak kepolisian dan TNI yang saat itu telah menjadi saksi mendengar pengakuan kedua belah pihak bahwa tidak akan melakukan aktivitas sebelum terjadi pertemuan dan menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Risal Mujur yang kawatir persoalan ini memicu konflik. Ia bermohon dan meminta agar ada pihak keamanan yang siaga di lokasi ini untuk mengantisipasi terjadinya konflik dan mencegah konflik berdarah antar keluarga terjadi.

Selain itu, upaya lain yang dilakukan oleh Ikbal dan Roy Hatta untuk mencegah konflik berdarah antar keluarga terjadi. Mengambil tindakan dengan melapor ke pihak kepolisian secara resmi atas dugaan adanya tindak pidana pengrusakan dan menyalah gunakan lembaga adat yang diduga Susan yang mengaku Tomakaka Balambano tidak memiliki Legalitas dan Legitimasi memasang Patok dengan mengatasnamakan Tanah Adat, Senin (5/1/2025).

Proses tindak lanjut laporan polisi Ikbal dan Roy Hatta berjalan. Pelapor dan sejumlah saksi pelapor telah memberikan keterangannya, Selasa (10/1/2025).

Selain itu, Mediasi antara kedua belah pihak juga berhasil terlaksana difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Wasuponda di Kantor Camat Wasuponda. Turut hadir dalam mediasi tersebut, Kapolsek Wasuponda, Babinsa Balambano, Camat Wasuponda, kades Balambano, Kadus Balambano, Selasa (21/1/2025).

Dalam Mediasi tersebut, kedua belah pihak menyampaikan permasalahan yang di hadapi. Kedua belah pihak mempertahankan argumentasinya sempat terjadi perdebatan panas dan berhasil diredam pemerintah kecamatan bersama Polisi dan TNI.  Mediasi kemudian berlanjut dan menghasilkan kesepahaman bersama.

Pihak Kecamatan berharap agar pertemuan 7 (tujuh) rumpun keluarga di inisiasi oleh pihak Keluarga itu sendiri untuk mendorong menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menjalin silaturahmi yang baik. Namun apabila tidak dilaksanakan maka pihak Kecamatan bersedia untuk melaksanakan mediasi kedua dengan menghadirkan semua pihak.
Agar tidak ada aktifitas apapun diatas tanah yang bersengketa sebelum adanya kesepakatan dari masing-masing pihak keluarga.

Pada tanggal 2 Februari 2025, pihak Susan tidak mengindahkan hasil mediasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan. Susan bersama Puluhan rumpun keluarga Alm. P.Babarang kembali melakukan aktivitas di wilayah lahan rumpun keluarga Almr. Tinna Pongsibanne. Pihak Susan melakukan penebangan pohon, sejumlah lahan yang telah ada warga yang bermukim termasuk di lahan pak Usman.

Menyaksikan hal tersebut, Pihak Rumpun keluarga Alm. Tinna Ponsibanne dalam hal ini Hj Resmi dan keluarga telah berupaya menghubungi pihak kepolisian dan pemerintah agar segera hadir di lokasi kejadian untuk mengantisipasi dan mencegah konflik antar keluarga terjadi. Selain itu, telah juga dilakukan upaya dengan berteriak agar pihak Susan menghentikan aktivitas yang dilakukannya. Namun hal tersebut tidak didengar. Pihak Susan terus melakukan aksi pembabatan dan penebangan pohon.

Pihak keluarga Hj Resmi masih berupaya menahan diri. Sembari menunggu pihak kepolisian. Namun demikian aksi pihak Susan terus melakukan penebangan pohon. Tak tahan dengan perbuatan rumpun keluarga Alm. P. Babarang tersebut. Di depan mata ia menyaksikkan lahan warisan dari orangtuanya di obrak-abrik. Karena pihak Alm. P.Babarang ada sekitar puluhan orang yang memegang parang. Pihak Hj. Resmi tidak tinggal diam, ia melakukan upaya agar keluarganya yang terus mengusiknya tersebut mundur dan pulang menghentikan aksi penebangan pohon dilahan warisan dari orang tuanya.

Video ini Viral dan menjadi asumsi publik bahwa konflik tersebut terjadi baku parang. atau ada yang memarangi. Sementara itu, berdasarkan pantauan media ini di lokasi kejadian, dan menonton berulang kali Video Viral tersebut tidak ada aksi baku parang atau memarangi. Yang ditemukan adalah ada yang teriak salah satu pihak  ada yang diparangi. Inilah yang menjadi giringan opini publik.

Hal ini juga dibenarkan Risal Mujur. Ia mengatakan tidak ada yang mengancam, tidak ada yang memarangi ataupun baku parang dari pihak keluarganya.

“Apa yang disaksikan masyarakat terhadap Video konflik keluarga di Media Sosial yang terjadi di Pakumanu itu tidak ada yang memarangi apa lagi baku parang. Termasuk juga pengancaman itu tidak benar. Yang ada adalah pihak keluarga kami hanya melakukan upaya agar mereka yang mengobrak -abrik lahan dari warisan nenek kami itu mereka hentikan dan menyuruh mereka pulang kerumahnya. Karena persoalan ini, kami telah percayakan kepada pihak pemerintah, pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini. Agar kami tidak diusik dari pihak sejumlah keluarga dari Rumpun Alm. P.Babarang,” Jelas Mujur.

“Pihak keluarga kami ini yang diusik terus. Segala macam cara mereka lakukan untuk mengusik kami. Mereka mendatangi kami, bukan kami yang mendatangi mereka. Dan itu suda berulang kali mereka lakukan. Pihak keluarga kami, tidak pernah mendatangi untuk mengusik mereka,” Kata Mujur

Risal Mujur Bilang, Kalau terkait klem tanah adat atau itu tanah tomakaka Susan atau Agus. Tentu harus melalui prosedur pembuktian. Tidak bisa serta merta satu pihak atau pihak mereka itu membenarkan pendapatnya. Apalagi terkait lahan itu panjang prosedurnya. Dan itu ada pemerintah atau pihak terkait yang punya otoritas pembuktian. Termasuk Susan dan Agus yang mengaku Tomakaka Rongkong Balambano harus ada pembuktian legitimasi adat dan Negara.

“Kami menduga kegiatan pembabatan atau pengrusakan tanaman di wilayah lahan tanah warisan nenek kami yang dilakukan mereka. Adalah salahsatu bentuk  provokasi yang dilakukan pihak mereka agar pihak keluarga kami meresponnya. Mereka suda merencanakan hal ini, memancing pihak keluarga kami. Agar pihak kami merespon secara panas dan melakukan tindakan yang mereka inginkan, lalu mereka rekam dan Viralkan serta melaporkan ke Polisi,” Kata Mujur.

Saya,kata Mujur, telah menonton berulang kali Video yang viral tersebut. Nampak sekali diseting. Merka lakukan gerakan provokasi dengan membabat  di sekitar lahan warisan nenek kami. Direspon. Mereka mundur. Ada satu yang sengaja pasang diri agar disentuh. Kamèra mereka suda siap di belakang untuk merekam umpan yang mereka pasang.

Risal Mujur mengaku, bahwa pihaknya telah berulang kali berupaya mencegah konflik  agar konflik ini tidak  terjadi. Dengan cara menyampaikan hal tersebut ke Pemerintah. Meminta pihak kepolisian agar ada personil yang siaga di wilayah Konflik.

“Kami berharap Negara hadir untuk ketentraman, kemanan, kedamaian, dan Kebahagiaan kami sebagai Warga Negara Indonesia, sebagaiamana hal itu adalah Hak Asasi Manusia yang ditegaskan dalam UUD 1945,” Harap Mujur. (***)