Jejak Hilang Berita Korupsi Pelabuhan Lasusua Rp 19,5 Miliar: Ada Apa di Balik Penghapusan Informasi Publik?

Kolaka Utara — ‎Sebuah misteri mencurigakan menyelimuti proyek pembangunan Pelabuhan Lasusua, Kolaka Utara, senilai Rp 19,5 miliar.

Sejumlah media lokal sempat ramai memberitakan dugaan korupsi dalam proyek tersebut, dengan tajuk yang cukup menggugah perhatian publik, seperti “Misteri Pelabuhan Lasusua Rp 19,5 Miliar: Kadishub Klaim Tak Tahu, Kejati Sultra Selidiki Dugaan Korupsi”, “Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Lasusua”, serta “LSM LIRA Awasi Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Lasusua Kolaka Utara.”

Namun anehnya, dalam beberapa waktu terakhir, jejak digital pemberitaan itu perlahan menghilang. Sejumlah berita yang sebelumnya tayang kini lenyap dari platform pemberitaan daring. Beberapa disunting menjadi informasi lain yang sama sekali tidak berkaitan, sementara lainnya dihapus tanpa penjelasan. Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar: siapa yang berkepentingan terhadap penghapusan berita-berita tersebut.

Kuat dugaan bahwa aksi “bersih-bersih” informasi ini adalah upaya sistematis untuk mengamankan aktor-aktor yang diduga terlibat dalam praktik korupsi berjamaah. Jika benar, maka ini bukan sekadar bentuk intervensi terhadap kebebasan pers, tetapi juga penghianatan terhadap transparansi publik dan supremasi hukum.

Pakar media dan aktivis antikorupsi menyebut penghilangan informasi publik seperti ini sebagai bentuk sabotase terhadap hak masyarakat untuk tahu. Lebih dari itu, hal ini bisa menjadi indikasi kuat adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kini, publik menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sultra dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri kejanggalan ini. Proyek sebesar Rp 19,5 miliar yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh dibiarkan tenggelam bersama pelabuhan yang penuh misteri itu.

Harapan besar disematkan kepada institusi penegak hukum untuk membuka tabir gelap ini dan menegakkan keadilan seadil-adilnya di tanah Lasusua, Kolaka Utara. Siapa pun yang terlibat, baik di balik korupsi maupun penghilangan jejaknya, mesti diproses secara hukum tanpa pandang bulu.


Report: A Pelayati, S.Ag