LUTIM, SUARATERKININEWS.COM- Kepala Desa Lakawali, Muh Yamin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Jumat (26/4/2024).
Dia didudukkan sebagai terdakwa usai terjerat pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024, dengan mengkampanyekan calon legislatif (Caleg) daerah maupun provinsi dari partai politik PDI Perjuangan di masa tenang.
Persidangan perdanadi PN Malili tersebut dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur, Pawennari.
“Iye, tadi sidang soal pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu yang terdakwanya Kades Lakawali dimana sebelumnya bersangkutan melakukan kampanye diluar jadwal,” ungkapnya.
Agenda dalam persidangan tersebut tambahnya, yakni pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi dan ahli.
Lap : red






