LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM- Kejaksaan Negeri Luwu Timur menyelenggarakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) Periode perkara Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2025. Bertempat dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Selasa 24 Juni 2025.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur beserta Forkopimda Kabupaten Luwu Timur dan rekan-rekan media, Bertempat dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Selasa 24 Juni 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang dari beberapa kasus yang telah diselesaikan secara hukum.
Di antaranya adalah barang bukti Narkotika, Senjata Tajam (sajam), dan berbagai barang ilegal lainnya yang telah melalui proses peradilan dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Bahwa Adapun Barang Bukti sebagai berikut :Narkoba jenis Sabu dengan total 462,66 (empat ratus enam puluh dua koma enam enam ) Gram. Obat obatan jenis THD sebanyak 3.394 (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh empat) Butir. Korek api 14 (empat belas) buah. Alat hisap bong 4 (empat) buah. Kaca Pireks 15 (lima belas) buah. Sumbu Sabu 11 (sebelas) buah. Sendok sabu 16 (enam belas) buah. Pakaian sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) lembar. Senjata tajam jenis badik 1 buah. Senjata tajam jenis parang 2 (dua) buah. Senjata tajam jenis pisau dapur 2 (dua) buah. Cangkul 2 (dua) buah;
Batu 2 (dua) buah. Handphone 1 (satu) buah.
Barang bukti tersebut berasal dari 48 (empat puluh delapan) perkara yang terdiri dari 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 7 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum) dan 35 Perkara Narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H, M.H, dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.
Kajari Luwu Timur menyampaikan saat ini pemusnahan masih didominasi oleh dua tindak Pidana yang merajalela di Kabupaten Luwu Timur, antara lain Narkotika serta kekerasan seksual pada anak.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memerangi tindak pidana dan menjaga keamanan pada wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga berharap kedepannya ada sinergitas yang lebih nyata diantara seluruh jajaran penegak hukum dan Forkopimda khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD Luwu Timur dalam hal peran serta tindakan preventif terkait pencegahan peredaran Narkoba dan Kejahatan Kekerasan Seksual terhadap anak yang hasilnya cukup tinggi di Kabupaten Luwu Timur.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam acara ini dan mendukung upaya penegakan hukum pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban hukum. Tutupnya
Laporan : Rudiyanto






