Kejari Lutim Kembali Tetapkan 4 Tersangka Lain Penyelewengan Dana BKK, Pengadaan PJU

Lutim-suaraterkininews.com,Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebelumnya telah menetapkan Tersangka atas nama HR pada
perkara tersebut.

Adapun 4 orang saksi yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu ID, RA , IR , EP dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU). Sabtu 24/02/2024.

Adapun Keempat Tersangka merupakan Tim Marketing CV LDP selaku pihak yang memasarkan Produk PJU milik CV LDP di Kabupaten Luwu Timur.

Akibat perbuatan Keempat Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.420.065.000,- berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700.1.2.3/191/XI/ITKAB Tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam,
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Laporan : Rudiyanto