KOLAKA UTARA, SUARATERKININEWS.COM- Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peningkatan tarif ini diproyeksikan menambah penerimaan negara hingga Rp75 triliun per tahun, yang akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan sejumlah kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap daya beli.
Dampak terhadap Daya Beli dan Ekonomi
Kenaikan tarif PPh diperkirakan dapat memengaruhi daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah. Banyak pihak khawatir kebijakan ini akan memicu kenaikan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya menambah beban ekonomi rumah tangga.
Tidak hanya itu, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) juga merasakan dampak dari kebijakan ini. Beberapa pelaku usaha mengungkapkan kekhawatiran bahwa peningkatan tarif PPh akan menambah biaya operasional, yang dapat memengaruhi keberlanjutan bisnis mereka.
Menjaga Keseimbangan APBN
Di sisi lain, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara. Dengan meningkatnya penerimaan pajak, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk mendanai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
Sosialisasi dan Penggunaan yang Transparan
Pemerintah menyadari pentingnya sosialisasi yang efektif untuk memastikan masyarakat memahami tujuan dari kebijakan ini. Transparansi dalam penggunaan dana pajak juga menjadi perhatian utama agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Kenaikan tarif PPh menjadi 12% merupakan langkah strategis pemerintah dalam reformasi perpajakan. Meskipun menimbulkan tantangan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.






