MAKASSAR, SUARATERKININEWS.COM – Beberapa mahasiswa UIN Alauddin Makassar mendapati kendaraan roda dua mereka dikempeskan secara paksa oleh pihak keamanan kampus karena diparkirkan di depan kantin (Caftar). Pada Senin (27/5/2024).
Tindakan ini menciptakan kehebohan di kalangan mahasiswa, memunculkan pertanyaan tentang kebijakan parkir dan komunikasi yang kurang jelas dari pihak kampus.
Menurut pengakuan pihak keamanan, kebijakan ini dilaksanakan atas dasar peraturan dari pimpinan universitas, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kebijakan resmi yang diterapkan.
Kendaraan-kendaraan milik mahasiswa dikempeskan karena dianggap parkir di pinggir jalan, menambah frustrasi di antara mahasiswa yang tidak pernah menerima peringatan resmi terkait aturan parkir.
Para mahasiswa mengeluhkan kebijakan tersebut karena pada kenyataannya, parkiran di kantin kampus sangatlah padat dan sempit. Oleh karena itu, sebagian mahasiswa memarkirkan kendaraannya di luar garis pinggir jalan.
Rama, salah satu mahasiswa, mengungkapkan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh pihak keamanan kampus tersebut tidak berdasar dalam artian pimpinan tidak menyampaikan perihal aturan tersebut.
“Tidak adanya himbauan tertulis maupun penyampaian lisan dari pihak kampus membuat tindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan menjadi sangat meresahkan bagi mahasiswa. Saya telah bertahun-tahun kuliah di sini dan sering memarkirkan motor di tempat ini tanpa masalah.” Ungkap Rama kepada Suaraterkininews.com, pada Senin (27/5/2024).
Para mahasiswa berharap sebesar-besarnya kepada pihak kampus agar memberikan himbauan kepada mahasiswa, sebelum pihak keamanan melakukan tindakan yang dapat meresahkan mahasiswa.
“Kami sangat berharap kepada pihak kampus agar senantiasa menginformasikan baik secara tertulis maupun lisan ketika terdapat himbauan atau peraturan terbaru dari pihak kampus, karena hal tersebut dapat merugikan kami sebagai mahasiswa”, ungkap salah satu mahasiswa.
Laporan : (*) red






