Keresahan Masyarakat Luwu Terkait PT Masmindo, PKPT IPMIL RAYA UINAM Menggalang Perlawanan

Makassar, Suaraterkininews.com — Muh. Asmin Rusdi, Kabid Advokasi PKPT IPMIL RAYA UINAM, mengungkapkan bahwa keresahan dan tangisan masyarakat Rante Balla, Luwu, disebabkan oleh tindakan PT Masmindo, termasuk penebangan pohon cengkeh dan eksekusi lahan. Respons masyarakat, khususnya wija to Luwu, semakin menguat untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Jumat, (20/09/2024).

Eksekusi lahan yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA) masih dipertanyakan dari segi wewenang dan legalitas hukumnya. Dasar hukum eksekusi tersebut kini menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Belopa, dengan peran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yang terlibat dalam tindakan eksekusi lahan di Rante Balla.

PT MDA seharusnya menunggu putusan tetap dari pengadilan, mengingat sampai saat ini belum ada keputusan final dalam perkara perdata No: 16/Pdt.G/2024/PN.Blp. Namun, tindakan PT MDA yang tetap melanjutkan eksekusi dianggap melanggar hukum dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk mencapai tujuannya.

Asmin dengan tegas mengecam tindakan PT Masmindo. Ia menyatakan, “PKPT IPMIL RAYA UINAM, dengan segala bentuk pemikiran kritis kemanusiaan, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh PT Masmindo. Sesuai dengan UUD 1945, Pasal 33 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, namun kenyataannya PT Masmindo justru menyebabkan penderitaan bagi masyarakat.”

Perlawanan dari PKPT IPMIL RAYA UINAM, khususnya wija to Luwu, akan terus diperjuangkan. Mereka berkomitmen untuk menyuarakan hak-hak masyarakat dan mengawal konflik ini hingga terselesaikan. Kota Makassar akan menjadi saksi bentuk perlawanan ini, dan semangat juang akan terus berkobar hingga masalah ini tuntas.

“Mendiami kesalahan adalah sebuah kejahatan,” tutup Asmin.


Laporan: Redaksi