LUTIM, SUARATERKININEWS.COM- AM yang juga menjabat Kades di Kecamatan Mangkutana dilaporkan oleh wanita berinisial NM yang belamatkan di Dusun Jaya Bakti, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni pada (01/07/2024) lalu.
AM dilaporkan terkait dugaan kasus kekerasan dan pencabulan di kediaman korban, NM (28).
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap korban NM.
Ternya AM dipecat sebagai Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Luwu Timur.
Pemberhentiannya berdasarkan surat keputusan DPD APDESI Sulawesi Selatan dengan nomor : 20/S-Kep/DPD-APDESI/SULSEL/VI/2024.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Sri Rahayu Usmi dan sekretaris Wahyudin Mapparenta tertanggal 20 Juni 2024 lalu.
Sri Rahayu yang dikonfirmasi membenarkan pemberhentian AM sebagai Ketua Apdesi Luwu Timur. Namun ia menegaskan, kebijakan ini tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang sedang menimpa AM.
“Iye (sudah diberhentikan). Kami keberatan jika disebutkan (AM) ketua Apdesi. Karena (pemberhentiannya) sebelum kasus (itu terjadi),” ungkap Sri Rahayu saat dikonfirmasi.
Dalam SK pemberhentian tersebut, DPD Apdesi Sulsel menimbang bahwa AM di setiap kegiatan DPD dan DPP tidak pernah melakukan kordinasi, tidak melaksanakan dengan baik anggaran desa dan tidak pernah melaksanakan rapat kerja.
Selanjutnya, kegiatan-kegiatan mengatasnamakan Apdesi tidak memberi kontribusi positif pada organisasi. “Tidak melaksanakan dengan baik mekanisme dalam organisasi,” tegas Sri Rahayu.(***)






