Ketum HMI MPO Komisariat STIE Wirabakti Makassar Kritik Keras Elit Politik: Patuhi Putusan MK dan Tolak Revisi UU Pilkada

MAKASSAR, SUARATERKININEWS.COM – Dewasa ini media sosial dipenuhi dengan unggahan Garuda Biru yang bertajuk “Peringatan Darurat”. Hal ini hadir setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah. Kamis, (22/08/2024).

Oleh karena itu, sejumlah elemen masyarakat sipil yang terdiri dari buruh hingga mahasiswa akan menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI dan DPRD setiap daerah yang ada di Indonesia.

Muh Asri, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STIE Wirabakti Cabang Makassar mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengubah ambang batas persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Asri menilai perubahan tersebut akan berdampak signifikan terhadap dinamika politik lokal dan proses pencalonan dalam Pilkada mendatang.

Ia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat pencalonan kepala daerah sebagai langkah positif.

Menurutnya, perubahan ini penting karena dapat memengaruhi persaingan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Menurutnya, keputusan ini memberi harapan baru untuk demokratisasi, terutama setelah munculnya rumor tentang calon tunggal di berbagai daerah.

Menurut Asri, keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dijunjung tinggi untuk memastikan bahwa kontestasi politik tidak dikendalikan secara sepihak oleh elit.

“Sikap saya sebagai salah satu Ketum Komisariat HMI MPO: Dengan penuh keyakinan, saya menyatakan bahwa demokrasi kita saat ini berada di tepi kehancuran karena penyalahgunaan kekuasaan oleh sejumlah elite. Jika situasi ini terus berlanjut, masa depan Indonesia akan semakin gelap. Oleh sebab itu, keputusan MK harus ditegakkan dengan segala daya yang ada. Tegas Asri kepada Suaraterkininews.com pada Rabu, (22/08/2024).

Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang mengklaim bahwa Pasal 40 UU Pilkada bersifat diskriminatif terhadap partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Mereka berpendapat bahwa ketentuan tersebut memberikan keuntungan tidak adil kepada partai-partai yang sudah memiliki representasi di lembaga legislatif, sementara partai-partai tanpa kursi di DPRD tidak memiliki kesempatan yang setara dalam proses pemilihan kepala daerah. Menurut mereka, aturan ini menghambat partisipasi politik yang lebih luas dan tidak mencerminkan prinsip demokrasi yang inklusif. Dengan adanya gugatan ini, mereka berharap agar pengaturan tersebut ditinjau kembali agar lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua partai politik dalam kontestasi pilkada.

Dengan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi telah mengubah syarat pengusungan pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024. Perubahan signifikan dari keputusan ini adalah bahwa partai politik di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa kini dapat mengusung calon jika mereka memperoleh minimal 7,5 persen suara. Aturan ini juga diterapkan pada calon perseorangan, memungkinkan mereka untuk maju dalam pemilihan dengan memenuhi ketentuan yang sama.

“Oleh karena itu, saya juga mengajak semua pihak untuk mendukung dan menjunjung tinggi keputusan MK tersebut,” ujar Asri.

“Saya sejalan dengan Ketua PB HMI MPO. Mari kita junjung tinggi keputusan MK dan jangan biarkan para elit partai merombak kembali undang-undang yang telah direvisi. Presiden dan DPR harus mematuhi keputusan ini. Jika tidak, mahasiswa seharusnya menyuarakan pembangkangan sipil,” tegasnya.


Laporan: Akbar Pelayati 
(Biro Kota Makassar)