LUTIM, SUARATERKININEWS.COM- Bertempat dirungan posyandu lestari balambano kecamatan Wasuponda kabupaten luwu timur digelar Klarifikasi dan Koordinasi antara pihak management perusahaan PT. Nusa Konstruksi Engenering (NKE) dengan karyawan Ayub, Taufik, Farhan dan Antonius. Kamis 28/03/24.
“Terkait dengan akan berakhirnya masa Kontrak Kerjanya di perusahaan PT. NKE pertanggal 31 Maret 2024, yang kemudian tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja kembali oleh management perusahaan PT. NKE”.
Adapun yg hadir dalam pertemuan, M. Ronal Kades Balambano,BRIPKA Fachri Bhabinkamtibmas Desa Balamabano, BRIPKA Syulmar Kanit Intelkam, Taqiyuddin Humas PT. NKE, Jumakir HRD PT. NKE, Ayub dan ketiga rekannya.
Ayub Ramak Karyawan PT. NKE, mengakatakan Saya mau mendengarkan langsung dari pihak perusahaan PT. NKE apa sebabnya sehingga kontrak kerja saya berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan tidak di perpanjang sedangkan ada karyawan yang jelas-jelas melakukan pelanggaran namun kontrak kerjanya masih tetap berlanjut.
Ini penjelasan dari PT. NKE, kenapa kontrak kerja Ayub dan rekannya tidak diperpanjang lagi.
Taqiyuddin Humas PT. NKE, Pelu kami jelaskan bahwa Ayub Remak, masih berstatus sebagai karyawan PT. NKE sampai tanggal 31 Maret 2024 namun saat ini yang bersangkutan sudah tidak pernah lagi masuk bekerja di perusahaan PT. NKE, jadi Ayub Remak, bukan di PHK namun melainkan pihak managemet perusahaan PT. NKE hanya tidak melanjutkan lagi kontrak kerja yang bersangkutan di PT. NKE.
Adapun karyawan yang kemudian melakukan pelanggaran di tempat kerja namun belum menerima surat pemberitahuan itu karena sistem dari pusat yang belum mengeluarkan surat SP kepada kami untuk diteruskan kepada yang bersangkutan, namun saya pastikan ketika ada salah satu karyawan yang melakukan pelanggaran kami akan tindak lanjuti dengan memberikan sanksi berat dengan mengeluarkan karyawan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dalam lingkup perusahaan. Tegasnya
Bahwa pihak management perusahaan telah melalui beberapa proses dan tahapan dalam mengambil keputusan termasuk tidak melanjutkan kontrak kerja, Ayub berteman yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yang tentunya berdasarkan laporan dan bukti-bukti dari penanggung jawab dilapangan.
Kemudian menjadi dasar oleh pihak management perusahaan untuk mengavaluasi kinerja setiap karyawan dilapangan.
Bahwa adapun yang menjadi dasar oleh pihak management perusahaan kemudian tidak melanjutkan kontrak kerja Ayub, management perusahaan menilai yang bersangkutan dan rekannya tidak memberikan kinerja baik dalam melakukan pekerjaan di PT. NKE.
‘Perlu diketahui baik itu perilaku maupun sikap terhadap pimpinan dilapangan dan bahkan yang bersangkutan tidak disiplin dalam melakukan aktifitas pekerjaan sebagai karyawan di PT. NKE”.
Dimana sebelumnya pihak perusahaan telah menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerjanya di Lapangan namun tidak mengindahkan himbauan tersebut, sehingga pihak managemet perusahaan kemudian mengeluarkan dan mengirimkan surat pemberitahuan kontrak kerja berakhir dan tidak di perpanjang. Ujarnya
Jumakir, HRD PT. NKE juga mengatakan kami dari pihak managemet perusahaan PT. NKE dalam setiap bulannya melakukan evaluasi kinerja terhadap karyawan perusahaan yang bekerja di lapangan, yang kemudian kami akan laporkan ke pimpinan pusat.
Dari Hasil evaluasi dilapangan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada sehingga pihak perusahaan pusat mengambil kewenangan dan keputusan untuk menerbitkan surat pemberitahuan kontrak kerja berakhir dan tidak di perpanjang kepada 4 (empat) orang karyawan PT. NKE.
Karena dianggap tidak disiplin dan tidak memperlihatkan kinerja yang baik dalam melakukan aktifitas pekerjaan sebagai karyaaan di projek Dam Larona. Katanya
Adapun ke 4 orang karyawan PT. NKE yang telah di kirimkan surat pemberitahuan kontrak kerja berakhir dan tidak di perpanjang adalah, Ayub Remak, Muh. Taufik, M, Farhan dan Antonius Songgo, ini keputusan dari perusahaan PT. NKE Pusat yang berkantor di Jakarta. Tutup HRD PT NKE.
Managemet perusahaan PT. NKE mengacu terhadap aturan perusahaan dan hasil evaluasi yang setiap bulan dilaksanakan sehingga apabila ada karyawan yang tidak disiplin atau berperilaku yang tidak baik maka pihak perusahaan akan melakukan tindakan tegas dengan tidak akan memperpanjang kontrak kerja karyawan tersebut.
Dimana pihak perusahaan akan tetap melakukan kewajibannya kepada Ayub Remak dan ketiga rekannya, akan melakukan pembayaran penggajian/upah kerja kepada yang bersangkutan yang belum terselesaikan pada bulan Maret 2024.
Dimana Ayub Remak dan ketiga rekannya menerima atas penjelasan dari pihak management perusahan PT. NKE yang akan mengakhiri kontrak kerjanya dan tidak di perpanjang di PT. NKE.
Kapolsek Wasuponda Iptu Ahmar W saat di konfirmasi media ini terkait adanya giat pertemuan tersebut mengatakan bahwa, terkait laporan penahanan kendaraan Milik PT. NKE oleh saudara Ayub Remak karena tidak terima pemberhentian maka hal itu adalah tindakan premanisme yang dapat di pidana, jadi diharapkan kepada masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum agar 3 x 24 jam terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada pihak yg berwajib guna dikawal untuk menyampaikan aspirasinya.
Laporan : Tim/Red.






