LHI & Jakam Lutim: Klaim Transparansi PT Vale Hanya Retorika, Dampak Lingkungan Masih Gelap

LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM- , 8 September 2025 — Menanggapi rilis PT Vale Indonesia bersama Pemda Luwu Timur terkait forum pemaparan pemulihan di enam desa terdampak, Lembaga Advokasi dan Kajian Hak Asasi Manusia (LHI) bersama Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang (Jakam) Luwu Timur) menilai klaim tersebut belum menjawab persoalan mendasar: keterbukaan data otentik terkait dampak pasca pencemaran terhadap lingkungan.

Kompensasi Bukan Segalanya

Ketua Umum LHI, Arham MS La Palellung, menegaskan. “Kompensasi untuk masyarakat terdampak memang penting, dan itu sudah menjadi tanggung jawab PT Vale. Namun tanggung jawab dasarnya justru belum dipenuhi: PT Vale tidak mengumumkan dampak pencemaran terhadap air, tanah, dan udara pascakejadian. Tanpa transparansi ini, semua janji kompensasi hanya terlihat sebagai pengalihan isu.”
LHI menegaskan, pemberian ganti rugi tidak menghapus potensi sanksi hukum. Sesuai Pasal 98 & 99 UU No. 32/2009, pencemar lingkungan dapat dipidana 3–10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Status Darurat Diperpanjang

LHI juga menilai perpanjangan status tanggap darurat sebelum dari 23 Agustus–5 September menjadi 12 September adalah bukti nyata bahwa pencemaran ini bukan masalah sepele.

“Kalau memang tidak ada dampak serius, mengapa status darurat harus diperpanjang? Fakta ini sendiri membuktikan pencemaran minyak PT Vale sangat serius, bukan sekadar insiden kecil,” ujar Arham.

Gakkum LHK, DLH, dan Tim Independen Dinilai Tertutup

LHI & Jakam Lutim menyoroti sikap institusi negara dan pihak independen yang mestinya memberi kepastian publik:

Gakkum LHK Sulawesi → sudah melakukan peninjauan lapangan dan pengambilan sampel, namun hingga kini hasil uji laboratorium belum diumumkan.

DLH Luwu Timur → tidak pernah menyampaikan laporan resmi kepada publik terkait kualitas lingkungan pasca kebocoran.

Tim independen yang disebut PT Vale → hingga kini belum membuka hasil temuan maupun uji laboratorium, sehingga klaim transparansi PT Vale belum terbukti.

Desakan Jakam Lutim

Ketua Jakam Lutim, Jois Andi Baso, menegaskan pentingnya peran DPRD dalam kasus ini:

“Kami meminta DPRD Luwu Timur segera menggelar hearing dan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup serta Gakkum LHK Sulawesi. Kalau PT Vale tidak diberi sanksi, bagaimana nasib Luwu Timur ke depan? Kabupaten ini sudah jadi kawasan industri, akan banyak perusahaan tambang lain yang masuk. Jika hukum tidak ditegakkan, mereka akan meniru standar buruk PT Vale: mengabaikan UU Lingkungan.”

Lebih lanjut, Jois menambahkan kritik terkait tim independen yang dipilih PT Vale.

“Seharusnya tim independen yang dipilih PT Vale untuk melakukan investigasi didampingi forum masyarakat dan LSM lokal. Tanpa pendampingan, independensi tim itu diragukan dan hasilnya berpotensi tidak dipercaya publik.”

Perbandingan dengan Perusahaan Lain

Sebagai pembanding, LHI menilai PT Vale seharusnya mencontoh perusahaan sekelas dalam skala operasi dan risiko pencemaran:

Shell Nigeria → setiap ada tumpahan minyak, laporan investigasi dipublikasikan dalam 1–3 hari (Wikipedia – Shell Nigeria).

Water UK (Inggris) → sistem National Storm Overflows Hub memberi data pencemaran air secara real-time (The Times UK).

“Shell dan sistem di Inggris bisa transparan hanya dalam hitungan hari, mengapa PT Vale justru lamban dan tertutup? Ini jelas bukan standar internasional, melainkan standar buruk yang berbahaya bagi masa depan Luwu Timur,” pungkas Arham bersama Jois.

Hingga berita ini diterbitkan pihak dari PT Vale, belum memberikan tanggapan terkait berita ini. (***)