Mahasiswa UINAM Tantang Kebobrokan SE Rektor 259! Laporan Diterima Ombudsman, Harapan untuk Kembalinya Kebebasan Berekspresi

MAKASSAR,SUARATERKININEWS.COM- Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) hingga saat ini masih dibingungkan oleh polemik terkait Surat Edaran (SE) Rektor nomor 259 dan Surat Keputusan (SK) skorsing 18 mahasiswa. Jumat, (30/08/2024).

Poin C dalam SE 259 tersebut secara jelas mencederai kebebasan berpendapat (demokrasi) itu sendiri. Pasalnya, untuk menyampaikan pendapat di muka umum, mahasiswa diwajibkan meminta izin kepada pihak kampus.

Baca Juga: Mahasiswa UINAM Tantang Kebobrokan SE Rektor 259! Laporan Diterima Ombudsman, Harapan untuk Kembalinya Kebebasan Berekspresi

Oleh karena itu, beberapa waktu lalu, mahasiswa UINAM melaporkan permasalahan SE Rektor 259 kepada Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan tujuan mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera.

Laporan mahasiswa UINAM tersebut telah diterima oleh Ombudsman dengan nomor registrasi 0188/LM/VIII/2024/MKS, mengenai dugaan penyimpangan prosedur oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terkait penerbitan Surat Edaran Nomor 259/Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Lingkup UIN Alauddin Makassar.

Asrul Ekas Putra, Asisten Penanggung Jawab Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan, memberikan kabar menggembirakan kepada Muh Reski, Sekjend DEMA UINAM. Ia menyampaikan bahwa laporan terkait SE yang membahas ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa telah memasuki proses pemeriksaan substantif oleh Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

“Bersama ini kami beritahukan bahwa Laporan Saudara dengan nomor register: 0188/LM/VIII/2024/MKS (perihal Dugaan penyimpangan prosedur oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terkait penerbitan Surat Edaran Nomor 259/Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN Alauddin Makassar) telah masuk dalam proses pemeriksaan substantif oleh Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan,” tutur Asrul ketika memberikan informasi kepada Sekjen DEMA Uinam melalui WhatsApp pada Jumat, (30/08/2024).

Muh Reski, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) UINAM, berharap agar Ombudsman segera mengeluarkan rekomendasi terkait mal administrasi yang dikeluarkan oleh Rektor UINAM, sehingga kampus dapat kembali berfungsi dengan baik dalam ranah akademik.

“Harapan nya adalah ombudsman mengeluarkan rekomendasi terkait mal administrasi yang dilakukan oleh rektor UINAM. Sehingga UIN alauddin Makassar kembali hidup dengan ruang dan mimbar akademis,” ujar Reski kepada Suaraterkininews.com pada Jumat, (30/08/2024).

Lebih lanjut, Muh Reski menegaskan bahwa Ombudsman yang baik adalah lembaga yang mendukung kebebasan berekspresi mahasiswa.

“Ombudsman yang baik adalah yang mendukung kebebasan bereskpresi mahasiswa,” tegas Reski.

Berita Relevan: Tindakan Pimpinan Dinilai Membatasi Kebebasan Berekspresi: Mahasiswa UIN Alauddin Makassar dan Kampus Lainnya Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dengan diterimanya laporan terkait SE Rektor No. 259 tersebut, mahasiswa UIN Alauddin Makassar berharap agar demokrasi di lingkungan kampus dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.


Laporan/Reporter:
Akbar Pelayati 
(Biro Kota Makassar)