Mahkamah Konstitusi Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024: Pengurus HMI Korkom UIN Alauddin Makassar Desak Patuhi Keputusan Demi Kesehatan Demokrasi

MAKASSAR, SUARATERKININEWS.COM – Akbar Pelayati, pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Koordinator Komisariat (Korkom) UIN Alauddin Makassar (UINAM) Cabang Makassar, mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengubah ambang batas persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pelayati menilai perubahan tersebut akan berdampak signifikan terhadap dinamika politik lokal dan proses pencalonan dalam Pilkada mendatang.

Pelayati, yang juga  mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam UIN Alauddin Makassar (UINAM) sekaligus pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (Korkom) UINAM Cabang Makassar, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat pencalonan kepala daerah sebagai langkah positif.

Menurutnya, perubahan ini penting karena dapat memengaruhi persaingan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Menurutnya, keputusan ini memberi harapan baru untuk demokratisasi, terutama setelah munculnya rumor tentang calon tunggal di berbagai daerah.

Menurut Pelayati , keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dijunjung tinggi untuk memastikan bahwa kontestasi politik tidak dikendalikan secara sepihak oleh elit.

“Sikap saya sebagai kader HMI MPO adalah: Dengan penuh keyakinan saya menyatakan bahwa demokrasi kita kini berada di ambang kehancuran akibat penyalahgunaan kekuasaan oleh elite-elite tertentu. Jika kondisi ini terus berlanjut, masa depan Indonesia akan semakin suram.

Oleh karena itu, keputusan MK harus ditegakkan dengan segala kekuatan yang ada,” tegas Akbar Pelayati di Makassar, Rabu, 21 Agustus 2024.

Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Mereka menganggap Pasal 40 UU Pilkada diskriminatif terhadap partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Dengan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pengusungan pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024. Salah satu perubahan penting adalah partai politik di provinsi dengan penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa dapat mengusung calon jika meraih suara 7,5 persen. Aturan ini juga berlaku bagi calon perseorangan.

“Oleh karena itu, Akbar juga mengajak semua pihak untuk mendukung dan menjunjung tinggi keputusan MK tersebut.” Ujar Akbar

“Saya sepakat dengan Ketua PB HMI MPO. Mari kita junjung tinggi keputusan MK dan jangan biarkan para elit partai merombak kembali undang-undang yang telah direvisi. Presiden dan DPR harus mematuhi keputusan ini. Jika tidak, mahasiswa seyogyanya menyuarakan pembangkangan sipil,” tegasnya.


Laporan: Dhelon Firmansyah