Mengorbankan Aspirasi: Kontroversi Keputusan Pj Bupati Kolaka Utara

Kolaka Utara – Pj Bupati Kolaka Utara, Yusmin, telah membatalkan seluruh proyek fisik yang direncanakan untuk tahun ini, termasuk pembangunan rumah sakit lima lantai, proyek MES Kolut, dan pembangunan di Ranteangin. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kritik dan aksi demonstrasi mahasiswa yang menyoroti rencana pembangunan rumah sakit.

Keputusan ini mencerminkan kekecewaan Pj Bupati terhadap demonstrasi mahasiswa. Beliau menyatakan bahwa niat baiknya dicurigai sebagai upaya untuk mencari keuntungan pribadi, sehingga lebih memilih untuk membatalkan semua proyek fisik. Namun, keputusan ini tampak tidak proporsional dan terkesan emosional, mengorbankan kepentingan masyarakat luas demi merespons kritik sekelompok mahasiswa.

Pihak yang terlibat dalam situasi ini meliputi Pj Bupati, mahasiswa Kolaka Utara yang menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, serta masyarakat Kolaka Utara secara umum yang akan merasakan dampak dari keputusan pembatalan ini.

Kejadian ini berpusat di Kabupaten Kolaka Utara, khususnya terkait proyek-proyek yang direncanakan untuk mendukung infrastruktur dan pelayanan masyarakat di daerah tersebut. Pembatalan proyek diumumkan pada tanggal 2 Januari 2025 dalam rapat persiapan Hari Ulang Tahun Kolaka Utara di Aula Sekretariat Pemkab Kolut.

Kami dari Pimpinan Cabang IMM Kolaka Utara menyatakan sikap kontra terhadap keputusan sepihak ini. Sebagai pemimpin, Pj Bupati seharusnya memahami bahwa aksi demonstrasi adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sikap emosional dalam merespons kritik justru menunjukkan ketidakmampuan dalam mengelola aspirasi masyarakat.

Sebagai solusinya, kami mengusulkan:

1. Dialog Terbuka: Pj Bupati perlu mengundang mahasiswa, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas rencana pembangunan secara terbuka.

2. Evaluasi Proyek: Jika ada kritik terhadap proyek tertentu, lakukan evaluasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tanpa perlu membatalkan semua proyek.

3. Prioritaskan Kepentingan Publik: Keputusan yang diambil harus berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan kekecewaan pribadi.

Kabupaten Kolaka Utara adalah milik seluruh masyarakat, bukan milik individu tertentu. Sebagai pemimpin, Pj Bupati harus menunjukkan kebesaran hati dan kemampuan untuk mendengar serta merangkul aspirasi rakyat. Jangan biarkan kekecewaan terhadap kritik menjadi alasan untuk mengorbankan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.


Penulis:
Muh. Farhan Ridwan 
Ketua umum Pimpinan
Cabang IMM Kolaka Utara