Suaraterkininews.com – Sebagai mahasiswa, saya melihat perubahan tarif PPN menjadi 12% sebagai langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan kebijakan perpajakan yang adil dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini menunjukkan pemahaman bahwa pajak bukan sekadar sumber pendapatan, tetapi juga instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
Pertama-tama, prinsip keadilan dalam kebijakan ini sangat terlihat dari pengaturan PPN yang bersifat selektif. Dengan membebaskan PPN untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum, pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat yang rentan. Langkah ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah, yang kerap tertekan oleh beban pajak. Namun, kesuksesan kebijakan ini sangat bergantung pada pelaksanaan yang efektif dan pengawasan yang ketat agar bantuan tersebut benar-benar sampai ke sasaran.
Selanjutnya, dukungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui perpanjangan PPh Final 0,5% menjadi langkah positif yang patut diapresiasi. UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita, dan kebijakan ini dapat membantu mereka bertahan dan berkembang. Di sini, mahasiswa memiliki peran penting untuk mendorong inovasi dan kewirausahaan, terutama di kalangan generasi muda yang siap menjadi penggerak ekonomi.
Selain itu, pengenaan tarif PPN pada barang dan jasa mewah menunjukkan upaya pemerintah untuk menerapkan prinsip keadilan horizontal. Dengan membebankan pajak lebih tinggi pada kelompok masyarakat yang mampu, diharapkan dapat terbangun semangat gotong-royong dalam membiayai negara. Ini adalah langkah yang perlu didukung untuk mencapai keseimbangan dalam distribusi kekayaan.
Tak kalah penting, alokasi anggaran Rp265,6 triliun untuk bantuan sosial dan insentif perpajakan adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengurangi kesenjangan ekonomi. Sebagai mahasiswa, kita belajar bahwa anggaran negara bukan hanya angka-angka di kertas, tetapi harus menjadi alat untuk melindungi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, harapan ini tidak lepas dari tantangan. Kebijakan yang baik di atas kertas sering kali menghadapi kendala dalam pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi bantuan dan penerapan pajak harus dijaga. Kita, sebagai mahasiswa, memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan masukan konstruktif agar kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi membawa perubahan yang nyata.
Mari kita dukung langkah-langkah pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, sekaligus tetap kritis terhadap pelaksanaannya. Hanya dengan demikian, kita dapat berharap bahwa kebijakan perpajakan ini benar-benar berdampak positif bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Penulis: Huswa (Merupakan mahasiswa INTES Muhammadiyah Kolaka Utara ) Editor: Abrar Husairi






