PB HMI MPO Desak Dukungan Penuh untuk Putusan MK Terkait Ambang Batas Pilkada 2024

JAKARTA, SUARATERKININEWS.COM – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka menilai perubahan ini penting karena dapat memengaruhi persaingan politik di Pilkada mendatang.

Ketua Umum PB HMI MPO, Mahfut Khanafi, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan KPU mengubah syarat pencalonan kepala daerah sebagai langkah positif. Menurutnya, keputusan ini memberi harapan baru untuk demokratisasi, terutama setelah munculnya rumor tentang calon tunggal di berbagai daerah.

Menurut pria asal Ponorogo tersebut, keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dijunjung tinggi untuk memastikan bahwa kontestasi politik tidak dikendalikan secara sepihak oleh elit.

“Sikap saya sebagai Ketua Umum PB HMI MPO adalah tegas: Demokrasi kita berada di ambang kehancuran akibat pengaruh elite-elite yang menyalahgunakannya. Oleh karena itu, keputusan MK ini harus ditegakkan dengan sekuat-kuatnya,” tegas Mahfut Khanafi di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Mereka menganggap Pasal 40 UU Pilkada diskriminatif terhadap partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Dengan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pengusungan pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024. Salah satu perubahan penting adalah partai politik di provinsi dengan penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa dapat mengusung calon jika meraih suara 7,5 persen. Aturan ini juga berlaku bagi calon perseorangan.

Oleh karena itu, Mahfut mengajak semua pihak untuk mendukung dan menjunjung tinggi keputusan MK tersebut.

“Mari kita junjung tinggi keputusan MK dan jangan biarkan para elit partai merombak kembali undang-undang yang telah direvisi. Presiden dan DPR harus patuh, jika tidak, kami siap menyuarakan pembangkangan sipil,” tegasnya.


Laporan: Akbar Pelayati 
(Biro Kota Makassar)