LUTIM, SUARATERKININEWS.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur perkuat strategi pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan dalam rangka memaksimalkan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 24 Juni s.d 25 Juli 2024.
Dalam rakor yang digelar melalui zoom meting pada Senin malam, 24 Juni 2024, Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari menekankan agar Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa memastikan Pantarlih melakukan coklit sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan Desa juga diminta memedomani alat kerja yang telah diturunkan Bawaslu RI melalui surat edaran Nomor 89 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Sulkifli menekankan dua hal penting dalam proses pengawasan coklit yaitu melakukan pengawasan melekat dan uji petik.
“Dalam proses pengawasan Coklit, Panwaslu Kecamatan tetap memperhatikan hasil pengawasan yang dilakukan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) serta memastikan semua peristiwa yang terjadi di lapangan selama proses pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih agar dituangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A),”ucap Sulkifli, Senin (24/6/2024).
“pedomani secara baik dan utuh alat kerja yang telah diturunkan Bawaslu dalam rangka memaksimalkan pengawasan coklit,”tambahnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sukmawati Suaib menyampaikan bahwa jumlah Pengawas Kelurahan Desa hanya ada satu pada setiap Desa/Kelurahan sedangkan jumlah Pantarlih lebih dari itu sehingga dibutuhkan strategi pengawasan di tengah kurangnya SDM pengawas pemilu.
Olehnya itu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan semua stakeholder di wilayah pengawasan masing-masing khususnya kepada pemerintah desa, terkait data pemilih yang telah meninggal, pindah atau ganda.
“Persiapkan semua PKD dengan peralatan pengawasan dan data yang ada, setidak-tidaknya memegang data Pemilu 2024 sebagai bahan sanding di lapangan,”tambahnya.(***)






