GOWA, SUARATERKININEWS.COM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Alauddin Cabang Gowa menyoroti pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) yang dinilai terlalu terburu-buru dan minim transparansi. Ketua PMII Komisariat UIN Alauddin, Muh. Izhar Attar Syach, menilai bahwa pembahasan yang dilakukan secara tertutup ini berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang pernah berlaku di era Orde Baru.
Pembahasan revisi UU TNI mulai digelar oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI sejak Jumat, 14 Maret, di salah satu hotel bintang lima di kawasan Senayan, Jakarta. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa rapat akan terus berlanjut hingga Minggu, 16 Maret, dengan target penyelesaian sebelum anggota DPR kembali ke daerah pemilihan pada 21 Maret. Proses yang terkesan tergesa-gesa ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keterlibatan publik dalam penyusunan aturan strategis tersebut.
PMII UIN Alauddin menilai bahwa revisi ini membuka peluang bagi TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil, yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme militer. Izhar menegaskan bahwa kebijakan ini dapat mengancam supremasi sipil dan memicu loyalitas ganda di tubuh TNI. Selain itu, jika revisi ini disahkan, potensi dominasi militer dalam kebijakan sipil semakin besar, mengurangi kesempatan warga sipil dalam pemerintahan.
Mengutip catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), beberapa poin krusial dalam revisi UU TNI yang perlu mendapat perhatian adalah perpanjangan masa pensiun perwira, penempatan perwira aktif di jabatan sipil, serta potensi keterlibatan militer dalam politik dan keamanan negara tanpa pengawasan DPR. PMII menilai perubahan ini bertentangan dengan semangat reformasi TNI yang telah diupayakan sejak 1998.
Atas dasar itu, PMII UIN Alauddin mendesak DPR dan Presiden RI untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU TNI.
“Revisi ini harus memastikan bahwa reformasi TNI tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, perlindungan HAM, dan supremasi sipil,” tegas Izhar.
PMII juga meminta DPR menghentikan pembahasan yang berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI dan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Reporter: Akbar Pelayati






